Dumai
Kedapatan Bawa Empat Paket Kecil Sabu, Pria di Dumai Tak Berkutik Diciduk Polsek Bukit Kapur
NH tidak berkutik di hadapan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur. Pria 34 tahun ini pasrah saat polisi menciduknya, Kamis.
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - NH tidak berkutik di hadapan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur. Pria 34 tahun ini pasrah saat polisi menciduknya, Kamis (18/10/2018).
Ia kedapatan memiliki empat paket kecil sabu.
Informasi Tribundumai.com, penangkapan bermula dari polisi mendapat kabar adanya pelaku memiliki narkoba. Polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku ke Jalan Soekarno-Hatta.
Ada dugaan pelaku berada di depan simpang kantor camat lama.
Baca: Video: Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Pukul 19.00 WIB, Ambisi Menang Egy Maulana Dkk
Mereka langsung bergerak dan menggerebek pelaku. Pria berinisial NH pasrah saat tim mendapatinya sedang santai.
Polisi menggeledah pelaku hingga menemukan empat paket kecil sabu.
Pelaku menyimpan sabu yang terbungkus dengan kertas putih. "Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti ke mapolsek," papar Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara kepada Tribun, Minggu (21/10/2018).
Menurutnya, pihak polsek mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca: 30 Tim Ikuti Festival U 10 di Laga Amal PSPS All Star vs Timnas All Star Sore Ini
Polisi juga mendalami peran pelaku dalam peredaran narkoba ini. Dugaan awal pelaku berperan sebagai
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu-narkoba_20180802_140151.jpg)