Pelalawan
Bawaslu Pelalawan Belum Temukan Pelanggaran APK Parpol Maupun Caleg
Bawaslu Pelalawan mengaku belum menemukan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye hingga Bulan Oktober.
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengaku belum menemukan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Pelalawan selama masa kampanye hingga Bulan Oktober.
Menurut Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, pihaknya terus memantau pemasangan APK yang dilakukan oleh para Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).
Baca: Diterjang Cuaca Buruk, Nelayan Bukit Batu Hilang di Perairan Bukit Batu Bengkalis
Sejauh ini Bawaslu melihat pemasangan spanduk dan baliho masih sebatas kewajaran dan sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.
"Sampai sekarang kita belum ada menemukan pelanggaran pemasangan APK baik dari Parpol maupun Caleg. Panduan kita tetap aturan dari KPU, mulai dari titik pemasangan sampai besaran dan jumlahnya," tutur Mubrur kepada tribunpelalawan.com, Selasa (23/10/2018).
Baca: Sepaktakraw dan Basket Putri Menang Dilaga Perdananya
Saat ditanya terkait spanduk dan baliho milik caleg yang saat ini bertebaran, Muburur mengklaim jika hal itu belum termasuk pelanggaran Pemilu.
Sebab Caleg yang bersangkutan yang memampangkan foto dengan keterangan jabatan yang saat ini dimilikinya serta organisasi yang dipimpin. Tidak ada embel-embel sebagai Caleg maupun Parpol pengusungnya.
Bawaslu menganggap baliho yang berseleweran itu hanya menunjukan identitasnya sebagai anggota dewan saat masih menjabat.
Baca: Kronologi Suami Tikam Istri di Rohul,Anak Temukan Ibu Tewas Berlumuran Darah dengan Pisau Tertancap
Titik pemasangannya juga masih didalam kawasan yang telah ditetapkan.
"Kita akan pantau terus hingga ke tingkat kecamatan ataupun desa-desa," tandasnya. (*)