Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Imbauan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpangaraian

Pergub Nomor 19 tahun 2018, terkait pemutihan denda pajak daerah berlaku untuk kendaraan bermotor yang nunggak sampai tanggal 31 Maret 2018

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - ‎Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang menunggak pajak, pasalnya, pemerintah Provinsi Riau melakukan pemutihan denda pajak daerah untuk rakyat Riau 2018, khusus kendaraan Bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan pendapatan Pasirpangaraian, Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Zulkafli mengungkapkan, sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2018, bahwa pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah untuk masyarakat Riau tahun 2018.

Baca: Sempat Mangkir, Wako Firdaus Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu Riau

Ia menambahkan Pergub Nomor 19 tahun 2018, terkait pemutihan denda pajak daerah ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, dalam artian yang bisa diputihkan itu penunggak hingga 31 Maret 2018 Kebawah, sedangkan 1 April 2018 tidak bisa

"‎Jadi yang mendapatkan pemutihan atau penghapusan denda pajak tersebut adalah penunggakan pajak PKB (pajak kendaraan bermotor) dan denda BBN (bea balik nama)- KB 2 atau tangan kedua, itu yang sudah menunggak pajak hingga 31 Maret 2018," katanya, kepada Tribunrohul.com, Selasa (23/10/2018), didampingi Kasi Pendapatan Daerah, Nasrul Syah.

Zulkafli menambahkan, pemutihan ini dimulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018, untuk itulah diharapkan masyarakat Rohul bisa memanfaatkan pergub dan kesempatan ini, pasalnya pemutihan ini tidak mesti ada setiap tahun.

Baca: Video : Beregu Bulutangkis Putri Riau Kalahkan Jambi di Popwil 2018 

Lebih lanjut dijelaskanya, yang dihapuskan tersebut adalah denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya, sehingga moment ini sangat perlu dimanfaatkan oleh masyarakat Rohul.

Diakuinya, pemutihan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran di kantor, bukan melalui elektronik (e) Samsat. Dalam artian masyarakat wajib datang kekantor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

‎Ia mengaku, dihari ‎kedua pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, belum tampak ada lonjakan pembayaran, namun dirinya memperkirakan lonjakan pengurusan pembayaran pajak kendaraan akan terlihat di dua Minggu terakhir.

Lebih lanjut diterangkanya, agar masyarakat mengetahui kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui baliho dan sosial media.

"‎Perlu diketahui, Maksimal denda dalam Setahun itu berjumlah 55 persen dari jumlah pokok pajak yang dibayarkan. Jadi ini sangat menguntungkan masyarakat penunggak pajak kendaraan," terangnya.

Baca: Bagini Tanggapan Bupati Harris Terkait Panggilan Bawaslu Riau Karena Ikut Deklarasi Dukung Jokowi

Zulkafli mengungkapkan, tujuan dari pemutihan ini adalah untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dijelaskannya, pemutihan ini juga berlaku untuk pembayaran pajak Aalat berat pasalnya, alat berat termasuk kendaraan ‎bermotor.

"Di Rohul sendiri ada sekitar 200 unit lebih yang sudah membayar, diperkirakan masih banyak Alat berat yang masih belum membayar pajak," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved