Indragiri Hulu
Sempat Berusaha Lari Saat Digerebek, Aparat Polres Inhu Temukan Sabu di Celana Pendek SL
Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SL (32), warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan terhadap SL dilakukan pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi penangkapan ini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran.
Baca: VIDEO: Sempat Polemik, 114 Kepsek dan Pengawas se-Pelalawan Akhirnya di Lantik
Penangkapan SL bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhu.
"Informasi tersebut menjelaskan bahwa di rumah tersangka yang beralamat di desa Bandar Padang, Seberida sering terjadi transaksi narkoba," kata Misran.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Inhu, Iptu Abdan untuk melakukan penyelidikan.
"Melalui hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berada di dalam rumah," kata Misran.
Baca: Jadwal Ceramah Ustaz Abdul Somad, Tabligh Akbar di Masjid Hidayatussalam Pukul 19.00 WIB
Kemudian tim Opsnal bersama dengan personil Polsek Sebrida melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri.
Namun aparat Kepolisian dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkoba di dalam saku celana pendek yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka SL mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya.
Kemudian petugas membawa tersangka SL dan barang bukti narkoba tersebut ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Hasil dan Klasemen Liga 1 Pekan ke 27 Liga 1 Indonesia, PSM Makassar Kokoh di Puncak
Setelah ditimbang, berat sabu yang diamankan sebanyak 7,8 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Nokia, satu mancis, satu jarum, sehelai celana pendek, serta uang tunai senilai Rp 1.100.000. (*)