Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Anak Dibawah Umur Divonis 3 tahun Penjara Karena Terlibat Pembunuhan Berencana di Bengkalis

Anak 3 tahun divonis majelis hakim setelah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/M Natsir
Sidang putusan RA Anak di bawah Umur terlibat Pembunuhan Berencana, Kamis (25/10/2018) kemarin 

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Satu lagi anak dibawah umur harus merasakan dinginnya Lapas Kelas II A Bengkalis.

Anak tersebut berinisial RA (16) warga kecamatan Bengkalis yang terlibat pemikaman mengakibatkan tewasnya Zulas Mawi (20) warga gang senyum desa Kelapapati Bengkalis pada medio Juli lalu.

Anak tersebut divonis majelis hakim setelah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Dia mendapatkan vonis hukuman 3 tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Sidang perkara anak ini dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno sebagai ketua Majelis hakim. Dan di dampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatmah Widhola.

Sidang ini dilaksanakan secara maraton selama tiga hari. Karena sesuai aturan persidangan anak memiliki batas waktu.

Hakim memvonis RA selama 3 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Jaksa sebelumnya pada sidang penuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Menurut keyakinan hakim pada sidang putusan tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 56 KUHPidana.

Dari fakta persidangan terdakwa terbukti ikut serta dan mengetahui rencana Alhafiz alias Bedoy akan menusuk Zulas Mawi korbannya.

Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayugo mengatakan masih pikir pikir atas putusan ini.

Untuk upaya banding pihak Kejaksaan masih menunggu penyataan sikap dari kuasa hukum terdakwa.

"Kalau mereka banding, tentu kita juga akan banding,"ungkapnya.

Baca: Jadwal Ujian Belum Keluar, BKP2D Pelalawan Minta Pelamar CPNS 2018 Pantau di Portal SSCN

Baca: Tahun 2019, Jembatan Sungai Tohor Kanan Difungsikan

Baca: Jadwal Ujian CPNS 2018 di Riau, Setiap Daerah Berbeda, Berikut Jadwal Masing-masing

Keterlibatan RA yang masih dibawah umur ini, berawal ajakan pelaku utama Bedoy untuk menjumpai korbanyany Zulas Mawi di Gang Senyum, jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis. Bedoy mengajak RA karena RA dianggap yang kenal dengan Zulas Mawi yang dicari Bedoy.

Bedoy merencanakan penikaman terhadap Zulas Mawi karena merasa tidak terima adiknya sempat berkelahi dengan korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved