Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga China Mengamuk Dituntut Hukuman Mati Jaksa Batam, Ini Perkataannya Usai Sidang!

4 warga China Daratan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam

Editor: Muhammad Ridho
kompas.com
Empat tersangka WNA asal China Daratan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) dituntut hukuman mati. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat warga China Daratan yang menyelundupkan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Keempatnya tertangkap menyelundupkan narkotika golongan I di kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 Penuin Union.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Daru TS, keempatnya dituntut pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai dituntut pidana mati, satu dari empat terdakwa, yakni Tan Mai, tidak terima dan melancarkan kata-kata menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan.

Kata-kata tersebut disampaikan dalam bahasa China.

Teriakan itu sama sekali tidak diikuti ketiga terdakwa lainnya, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua.

Ketiganya hanya memilih diam dan sesekali menganggukan kepala mereka saat mendengarkan penerjemah mengartikan apa yang dikatakan majelis hakim.

Baca: VIDEO: Aksi Demo Driver Gojek Pekanbaru, Tuntut Manajemen Tindak Pelaku Order Fiktif

Baca: Novel Baswedan: Kira-kira Presiden Takut Enggak Mengungkap ini?

Baca: VIDEO PENCULIKAN ANAK Marak di Medsos, Orangtua di Pekanbaru Resah

Selanjutnya majelis hakim langsung menutup dan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum terdakwa membuat pembelaan atas tuntutan yang dilakukan JPU.

Meski sidang sudah ditutup, namun Tan Mai terus mengoceh dengan mengucapkan kata-kata cacian dalam bahasa China.

Dia menuding polisi membuat bukti palsu dan menganggap orang Indonesia menipu orang Taiwan hingga dirinya harus terima tuntutan mati.

Ketua Tim JPU Daru TS mengatakan, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah.

Perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia.

"Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini," kata Daru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved