Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Warga Dumai Harus Menunggu Sampai Tahun 2019 untuk Peroleh e-KTP, Disdukcapil Siapkan Suket

Warga Dumai harus menunggu sampai tahun 2019 untuk bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena Disdukcapi belum bisa mencetak e-KTP

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Pegawai di Disdukcapil menunjukkan e-KTP yang sudah selesai dicetak. Perangkat perekam data e-KTP di Pelalawan banyak yang rusak 

Warga Dumai Harus Menunggu Sampai Tahun 2019 untuk Peroleh e-KTP, Disdukcapil Siapkan Suket

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Warga Dumai harus menunggu sampai tahun 2019 untuk bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum bisa mencetak e-KTP.

Pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan karena terkendala habisnya stok ribbon atau tinta untuk mencetak e KTP.

Baca: Marak Terjadi Pemalakan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan

Baca: Piala Liga Inggris Manchester City Vs Fulham Kick Off Pukul 02.45 WIB, Pertandingan Beda Kelas

Stok ribbon tersebut sudah menipis sejak awal bulan Oktober 2018 lalu.

Keterbatasan stok ini membuat proses pencetakan e-KTP jadi tidak optimal.

Tim Yustisi Kependudukan Kota Pekanbaru melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di depan Kantor Bulog, Jalan A Yani Pekanbaru, Selasa (7/8/2018). Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan dari Disdukcapil, Polresta Pekanbaru, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim Yustisi Kependudukan Kota Pekanbaru melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di depan Kantor Bulog, Jalan A Yani Pekanbaru, Selasa (7/8/2018). Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan dari Disdukcapil, Polresta Pekanbaru, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Petugas Disdukcapil Dumai pun menyiapkan surat keterangan bagi para pemohon.

"Jadi untuk sementara bisa pakai surat keterangan. Bisa digunakan hingga enam bulan mendatang," ujar Kepala Disdukcapil Dumai, Suardi kepada Tribun, Kamis (1/11/2018).

Baca: Hasil AFC U19 Qatar Vs Korea Selatan 1-3, Live Streaming Jepang Vs Arab Saudi 19.30 WIB Malam Ini

Baca: Dinas Ketahanan Pangan Jamin Stok Bahan Pokok Pekanbaru Aman Hingga Akhir Tahun

Menurutnya, surat keterangan ini bisa digunakan sebagai pengganti e KTP.

Mereka yang sudah merekam data bakal mendapat surat keterangan (Suket).

Mereka bisa menggunakannya jelang proses cetak e KTP rampung.

Foto Ilustrasi KTP-elektronik
Foto Ilustrasi KTP-elektronik (Warta Kota)

Suardi mengaku sudah menerbitkan 1000 lebih surat keterangan.

Ia mengakui saat ini masih banyak masyarakat yang datang untuk merekam data.

Ada puluhan pemohon datang untuk merekam e KTP.

Baca: Sigit Sebut Pertamina Jangan Banyak Teori, Mobil Mewah Antri Beli BBM Premium

Baca: Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Muara Takus 2018, Sudah 450 Tilang Dikeluarkan

Pria berkumis ini mengimbau agar masyarakat untuk sementara sabar.

Sejumlah orang tampak menanti pengurusan administrasi penduduk di Kantor Disdukcapil Dumai, Jalan Sultan Syarief Kasim, Kota Dumai. Saat ini persediaan tinta ribbon e KTP di Disdukcapil Dumai mulai menipis.
Sejumlah orang tampak menanti pengurusan administrasi penduduk di Kantor Disdukcapil Dumai, Jalan Sultan Syarief Kasim, Kota Dumai. Saat ini persediaan tinta ribbon e KTP di Disdukcapil Dumai mulai menipis. (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)

Ia memperkirakan pasokan ribbon datang pada awal tahun 2019 mendatang.

"Ya sama sama menanti kita, kami imbau untuk sabar dan gunakan surat keterangan untuk sementara," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved