Indragiri Hulu
Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Inhu Tahun 2019 Sebesar 12,03 Persen
Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto merekomensasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu pada tahun 2019 mendatang sebesar 12,03 persen
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Inhu Tahun 2019 Sebesar 12,03 Persen
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto merekomensasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu pada tahun 2019 mendatang sebesar 12,03 persen.
Rekomendasi ini diputuskan setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu dengan serikat pekerja tidak sepakat saat rapat dewan pengupahan yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu pada pekan lalu.
Baca: Lika-Liku Bidan Muda dan Cantik Hadapi Rayuan Pasien, Ini Akun Instagram dan Foto Cantik Mereka
Baca: Jual Ganja, Pria Ini Digerebek dan Ditangkap Polisi di Rumahnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal yang ditemui saat mendampingi Kepala Kanreg XII BKN, Andrayati mengunjungi lokasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Dang Purnama, Rengat mengatakan rekomendasi Bupati Inhu sudah dikirimkan pada Kamis (1/11/2018) kemarin.
"Kita sudah baca aturan soal standar kenaikan UMK, kita juga sudah berkonsultasi dengan pengawas di Provinsi, lalu Pak Bupati menandatangani rekomendasi dan sudah dikirimkan ke Provinsi," kata Hendrizal, Jumat (2/11/2018).
Maka sesuai dengan surat bernomor surat 670/Disnaker 02/X/2018 dijelaskan UMK Inhu pada tahun 2019 menjadi Rp 3.081.845.
Baca: WASPADA, Peredaran Narkoba di Riau Masif, 275 Kasus Terungkap oleh Polda Riau, Ini Data Lengkapnya
Baca: Bhayangkara FC Vs Persib Liga 1 Pekan 29, Kembalinya Pilar Inti Maung Bandung
Jumlah itu naik sebesar 12,03 persen dari jumlah UMK tahun 2018, yakni sebesar Rp 2.751.076.
Rekomendasi tersebut disambut baik oleh serikat pekerja.
April, ketua SP3SPSI Kabupaten Inhu yang dikonfirmasi awak media menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Inhu yang telah menandatangani penetapan usulan UMK sebesar Rp 3.081.845.
Menurut April, semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2018 tentang pengupahan yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi kesejahteraan buruh di Inhu. (*)