Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Wakil Rakyat Pinjam Uang ke BUMD di Siak, Jumlahnya Rp 250 Juta

Beredar informasi ada anggota DPRD Siak yang mengajukan peminjaman uang atau kredit tanpa agunan ke BUMD Siak, PT Persi sejumlah Rp 250 juta

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru 

Wakil Rakyat Pinjam Uang ke BUMD di Siak, Jumlahnya Rp 250 Juta

Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Beredar informasi ada anggota DPRD Siak yang mengajukan peminjaman uang atau kredit tanpa agunan ke BUMD Siak, PT Permodalan Siak (Persi) sejumlah Rp 250 juta.

Sedikitnya ada dua anggota DPRD Siak beda fraksi yang mencairkan anggaran tersebut.

Baca: VIDEO: Sedang Berlangsung Top 9 Indonesian Idol Junior 2018, Live di RCTI

Baca: Pemain Persela Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka, Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih

"Keduanya anggota DPRD yang sudah senior. Mereka dari partai berbeda dan menjabat dipartainya," kata sumber tribun, Kamis (1/11/2018).

Dia menduga, peminjaman uang ke PT Persi tersebut non prosedural.

Apalagi kedua oknum anggota DPRD tersebut diketahui maju kembali pada bursa Caleg 2019 untuk DPRD Siak.

"Kalau mengikuti prosedur tentu tidak mungkin bisa tanpa agunan," kata dia.

Dikonfirmasi kepada Direktur PT Persi, Husni Merza pada Kamis (1/11/2018), ia belum memberikan jawaban pasti.

Alasannya mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.

Baca: Dari 43 Desa Peserta Pilkades Serentak di Pelalawan, Hanya Dua Desa Ini yang Ajukan Gugatan

Baca: Kejurda Atletik Riau Diikuti 215 Atlet, Baru Digelar Setelah Sepuluh Tahun

Pada Jumat (2/11/2018), Husni Merza memberikan jawaban, tidak ada pencairan Rp 300 juta kepada anggota DPRD Siak atau nasabah lain.

Namun bagi 2 anggota DPRD Siak dimaksud benar melakukan peminjaman sebesar Rp 250 juta.

"Peminjaman tertinggi yang bisa kami cairkan hanya Rp 250 juta," kata dia menjawab Tribunsiak.com.

Dia juga membantah untuk pencairan anggaran kepada kedua anggota DPRD Siak tersebut tetap pakai agunan.

Agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dan tanah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved