Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria 53 Tahun di Siak Berbuat Tak Senonoh ke Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Rumah Warga

Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sungai Apit, Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Sungai Apit
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 53 tahun diamankan ke Mapolsek Sungai Apit, Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak

Tersangka berinisial S (53), seorang petani warga Desa Teluk Mesjid, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman Dalimunthe, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, KR(36), mendapat pengakuan dari adiknya, SA, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka S di rumah salah seorang warga bernama KH.

“Korban mengaku sempat dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang bagian tubuh sensitifnya dan melakukan tindakan tidak pantas lainnya. Bahkan, ditemukan juga percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban,” ungkap Kapolsek, Kamis (9/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, dan satu celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum selanjutnya.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," tutup Iptu Budiman Dalimunthe. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved