Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bukan Keringanan, Warga Malah Mengaku Disulitkan Membayar Pajak

Warga mengaku kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak, walau pihak Pemprov Riau telah memberikan pengampunan pajak selama 5 pekan.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI - Hari pertama diberlakukanya Pemutihan Denda Pajak Kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Riau masih terlihat biasa saja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Senin (22/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga mengaku kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak, walau pihak Pemprov Riau telah memberikan pengampunan pajak selama beberapa pekan, sejak 22 Oktober 2018 lalu.

Siska, salah seorang warga Kecamatan Tampan mengaku masih belum bisa membayarkan pajaknya, karena administrasi yang menurutnya cukup menyulitkan.

Baca: ATR 72 Garuda Indonesia Lakukan Penerbangan Perdana Rute Pekanbaru - Batam

Dikatakannya, saat melakukan pembayaran, diketahui alamatnya pindah, atau berbeda antara yang di surat kendaraan dengan identitas diri. Namun demikian, semua alamat dan kendaraannya sama, tidak ada yang berbeda. Tapi kemudian ia diminta untuk mengurus hal tersebut.

"Kita katanya diberikan keringanan, tapi kok malah dipersulit. Diberikan administrasi yang berbelit," kata Siska kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (3/11).

Dia juga menambahkan, seharusnya dengan sudah menggunakan KTP online atau e-KTP, masalah pindah alamat tersebut tidak lagi dipersoalkan.

"Alamat saja yang berubah, semua sama, tapi mereka tidak mau terima. Katanya e-KTP, tapi sama saja dengan manual," ujarnya.

Baca: CPNS Riau Melahirkan Usai Tes SKD, Dibawa ke RS Zainab Pekanbaru

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi juga mengaku pernah mengalami kejadian yang sama.

Saat ia akan membayar pajak kendaraan, perpindahan alamatnya dipersoalkan, dan pihak terkait juga tidak mau menerima alamat yang berbeda tersebut.

"Harusnya masalah pindah alamat tidak dipersoalkan, kalau begini kan masyarakat kesusahan. Saya sendiri juga mengalami hal itu. Kalau disuruh untuk mengurus biar sama alamatnya, bisa habis waktu, lalu ujung-ujungnya masyarakat tetap bayar denda nanti," imbuhnya.

Baca: TERBARU! Begini Cara Membuat Stiker di WhatsApp Pakai Wajah Sendiri

Ditambahkannya, pihaknya di Komisi V DPRD Riau juga beberapa kali menerima pengaduan yang sama sebelumnya. Maka dari itu, pihaknya akan memanggil pihak terkait, mempertanyakan administrasi untuk proses pembayaran pajak tersebut.

"Kita sebelumnya juga menerima keluhan masyarakat masalah itu, dan juga masalah administrasi lainnya. Nanti akan kita pertanyakan," ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved