Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar

Jaksa Inhu mengultimatum 131 nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terkait dugaan korupsi Rp15 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Uang Rp1 miliar yang berhasil disita penyidik jaksa Pidsus Kejari Inhu terkait korupsi Perumda BPR Indra Arta 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, mengultimatum 131 nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terkait dugaan korupsi Rp15 miliar.


131 nasabah ini, belum melunasi kewajiban tunggakannya yang berkontribusi menyebabkan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah kredit macet ini.


"Kepada 131 nasabah yang belum mengembalikan pinjaman ke BPR, kami imbau agar segera mengembalikan pinjaman tersebut melalui Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," imbau Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, para nasabah diberikan waktu hingga Jumat (10/10/2025) mendatang untuk menyelesaikan kewajiban mereka. 


Jika batas waktu tersebut diabaikan, Kejari Inhu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kita berikan waktu tujuh hari atau satu minggu kepada debitur untuk mengembalikan pinjaman sebelum kita lakukan tindakan hukum," ungkapnya.


Sebelumnya, jaksa telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500.


Uang ini merupakan hasil pengembalian dari 17 nasabah. 


Uang ini disita tim penyidik Pidsus Kejari Inhu, untuk kemudian dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Rengat di Bank BRI Nomor 654170068422801.

"Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPRIndra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024," ujar Leonard.


Dalam kasus ini, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.


Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap,  para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

“Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Dedie, saat ekspos kasus, Kamis (2/10/2025).


Kasus ini ditangani oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved