Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Kakek 80 Tahun di Bone Habisi Nyawa Istri dengan Parang
H Andi Soro (80) tega membunuh isterinya Hj Isa (60) hanya persoalan karena isterinya menolak berhubungan badan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berusia 80 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega menghabisi nyawa istrinya
Kabar pembunuhan yang dilakukan oleh kakek bernama H Andi Soro terhadap isterinya Hj. Isa menghebohkan masyarakat.
H Andi Soro (80) tega membunuh isterinya Hj Isa (60) hanya persoalan karena isterinya menolak berhubungan badan.
Soro membunuh Isa dengan cara sadis menggorok leher isterinya hingga tewas.
Kejadian itu berlangsung di rumahnya di Dusun Lerang II Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Minggu( 4/11/2018) subuh.
Desa itu berjarak sekitar 30 kilometer bagian Selatan dari Kota Watampone, ibu kota Kabupaten Bone.
Pelaku yang sudah diperiksa aparat Polsek Cina mengakui perbuatannya.
Baca: Warga Lubuk Kilangan Padang Geger, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca: 10 Wanita Diduga LGBT Diamankan Satpol PP Padang, Terkuak Gara-gara Unggahan di Facebook
Baca: Luna Maya Blak-blakan pada Boy William,Sering Diterpa Gosip hingga Soal Hubungan dengan Reino Barack
Baca: Istri Digerebek di Kamar Kos dengan Polisi Lain, Brigpol DF Lapor ke Polres
"Pengakuan pelaku seperti itu, tega membunuh isterinya hanya ditolak berhubungan badan," kata Iptu Rahim seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari tribunbone.com, Senin (5/11/2018) pagi.
Akibatnya korban menderita luka terbuka pada leher dan luka tusuk pada badan.
Rahim menambahkan pihaknya masih terus mengambil keterangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku H Andi Soro terancam mulai 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melalui Kanit Reskrim Polsek Cina masih memeriksa intensif pelaku, apakah dilakukan berencana atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara, Senin (5/11/2018).
Ia menjelaskan jika pelaku melakukan perbuatannya tidak berencana bakal dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tetapi tergantung bisa seumur hidup jika pelaku melakukan secara berencana, pasal pembunuhan mulai dari pasal 338 - 350," jelasnya. (*)