Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Kakek 80 Tahun di Bone Habisi Nyawa Istri dengan Parang

H Andi Soro (80) tega membunuh isterinya Hj Isa (60) hanya persoalan karena isterinya menolak berhubungan badan.

Editor: Sesri
HO Tribun Bone
Pelaku pembunuhan HA Soro 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berusia 80 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega menghabisi nyawa istrinya 

Kabar pembunuhan yang dilakukan oleh  kakek bernama H Andi Soro terhadap isterinya Hj. Isa menghebohkan masyarakat.

H Andi Soro (80) tega membunuh isterinya Hj Isa (60) hanya persoalan karena isterinya menolak berhubungan badan.

Soro membunuh Isa dengan cara sadis menggorok leher isterinya hingga tewas.

Kejadian itu berlangsung di rumahnya di Dusun Lerang II Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Minggu( 4/11/2018) subuh.

Desa itu berjarak sekitar 30 kilometer bagian Selatan dari Kota Watampone, ibu kota Kabupaten Bone.

Pelaku yang sudah diperiksa aparat Polsek Cina mengakui perbuatannya.

Baca: Warga Lubuk Kilangan Padang Geger, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca: 10 Wanita Diduga LGBT Diamankan Satpol PP Padang, Terkuak Gara-gara Unggahan di Facebook

Baca: Luna Maya Blak-blakan pada Boy William,Sering Diterpa Gosip hingga Soal Hubungan dengan Reino Barack

Baca: Istri Digerebek di Kamar Kos dengan Polisi Lain, Brigpol DF Lapor ke Polres

"Pengakuan pelaku seperti itu, tega membunuh isterinya hanya ditolak berhubungan badan," kata Iptu Rahim seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari  tribunbone.com, Senin (5/11/2018) pagi.

 Akibatnya korban menderita luka terbuka pada leher dan luka tusuk pada badan.

Rahim menambahkan pihaknya masih terus mengambil keterangan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku H Andi Soro terancam mulai 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Melalui Kanit Reskrim Polsek Cina masih memeriksa intensif pelaku, apakah dilakukan berencana atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara, Senin (5/11/2018).

Ia menjelaskan jika pelaku melakukan perbuatannya tidak berencana bakal dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tetapi tergantung bisa seumur hidup jika pelaku melakukan secara berencana, pasal pembunuhan mulai dari pasal 338 - 350," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved