Kepulauan Meranti
Keluhan Pengusaha TV Kabel di Kepulauan Meranti Ditanggapi Bagian Kominfo
Keluhan pengusaha televisi (TV) kabel di Kepulauan Meranti ditanggapi bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Keluhan Pengusaha TV Kabel di Kepulauan Meranti Ditanggapi Bagian Kominfo
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Keluhan pengusaha televisi (TV) kabel di Kepulauan Meranti ditanggapi bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Bagian Kominfo Setdakab Kepulauan Meranti, Syaiful Ikram mengatakan akan menindaklanjuti keluhan para pengusaha tv kabel terkait adanya tv kabel tak berizin di Meranti.
Baca: Suami yang Tikam Istri di Riau Sudah Pisah Ranjang, Sri Tewas di Perjalanan ke Rumah Sakit
Baca: Pedagang Pasar Induk Sementara Enggan Dipindahkan ke Lokasi Baru
Upaya yang akan dilakukan kata Syaiful, mereka akan memberikan rekomendasi kepada pihak KPID Riau dan Kominfo Provinsi Riau agar menghentikan aktifitas usaha tv kabel tak berizin tersebut di Meranti.
"Yang punya wewenang hanya mereka, kewenangan kami di kabupaten hanya memantau dan memberikan rekomendasi saja," ujar Syaiful Ikram, Selasa (6/11/2018).
Syaiful menjelaskan, dalam menjalankan usahanya, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati oleh pengusaha tv kabel selain harus mengantongi izin.
Baca: Pedagang Pasar Induk Sementara Enggan Dipindahkan ke Lokasi Baru
Baca: 4 Tahun Tidak Dikeruk, Begini Kondisi Saluran Air Dumai
Menurutnya, pengusaha tv kabel tidak boleh memasang jaringan di wilayah yang sudah dipasang oleh pengusaha tv kabel lainnya.
Izin tak bisa diterbitkan jika nyatanya wilayah operasi mereka sama dengan jaringan tv kabel lainnnya.
"Kabel jaringan tv kabel tidak boleh tumpang tindih. Sebab itu, pada saat mengurus izin, pengusaha tv kabel menyerahkan peta wilayah jaringan mereka dulu," ujarnya. (*)