Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru
Pengoplosan LPG Bahayakan Jiwa dan Rugikan Masyarakat
Praktik pengoplosan LPG merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang secara hukum.
Section Head Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Praktik pengoplosan LPG merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang secara hukum. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan masyarakat luas.
Proses pengoplosan biasanya menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keselamatan, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar. Kasus-kasus kebakaran akibat kebocoran gas kerap dipicu oleh hal-hal seperti ini, yang seharusnya bisa dicegah.
Selain membahayakan, pengoplosan juga merupakan bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro, sehingga apabila disalahgunakan akan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak serta mengganggu ketepatan sasaran subsidi energi dari pemerintah.
Penyalahgunaan ini pada akhirnya dapat mempersempit akses bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara tujuan pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi bagi kelompok rentan menjadi tidak tercapai. Pertamina memandang hal ini sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang harus dicegah bersama.
Kami Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan LPG. Setiap individu memiliki peran penting untuk menjaga agar distribusi energi tetap aman, lancar, dan tepat sasaran. Sikap tegas masyarakat terhadap praktik ilegal ini akan membantu mengurangi potensi kerugian yang lebih besar.
Kami juga mengajak masyarakat untuk membeli LPG sesuai kebutuhan di pangkalan resmi agar keamanan dan ketersediaannya tetap terjamin. Pangkalan resmi telah dibekali mekanisme pengawasan dan standar pelayanan yang ditetapkan, sehingga memberikan jaminan bagi konsumen untuk memperoleh produk yang sah dan aman.
Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau ke Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi praktik pengoplosan di lapangan. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam upaya pengawasan bersama, mengingat tidak semua aktivitas ilegal dapat terpantau secara langsung oleh aparat.
Pertamina berkomitmen menjaga distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan sesuai aturan demi kepentingan bersama. Komitmen ini tidak hanya dalam bentuk penyaluran energi, tetapi juga edukasi dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terus meningkat.
Ke depan, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Dengan langkah bersama ini, diharapkan setiap bentuk penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Kami percaya, dengan dukungan dan kepedulian masyarakat, distribusi LPG bersubsidi dapat tetap terjaga, aman, dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Pertamina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
| 2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar |
|
|---|
| Terungkapnya Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru, Warga Lapor Polisi Karena Takut Ledakan |
|
|---|
| 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar |
|
|---|
| 603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas LPG Subsidi Oplosan di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.