Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Wah, Kamu Gag Lulus SKD CPNS 2018? Masih Bisa Lulus di Seleksi CPNS 2018 Lho, Ini Penjelasannya

Kabar yang beredar, masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade, dengan diberlakukannya Ranking bagi peserta seleksi CPNS 2018

Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah peserta tes Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru mengikuti berbagai tahapan sebelum dimulainya ujian di Kantor Regional XII BKN Jalan Hangtuah Ujung, Senin (5/11/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya peserta yang tak lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tak memenuhi passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang pendaftarannya dipusatkan di sscn.bkn.go.id.

Kabar yang beredar, masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade, dengan diberlakukannya Ranking bagi peserta seleksi CPNS 2018. Masih ada kesempatan bagi yang tak lolos tes SKD dari kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong.

Kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong nantinya akan diisi oleh peserta CPNS 2018 dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian tes SKD.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.change.org

Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.

Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.

Baca: RAPBD Pekanbaru 2019 Naik Jadi Rp 2,5 Triliun Akibat Ada Penambahan Anggaran DAU untuk CPNS Baru

Baca: Jika Lolos Tes SKD CPNS 2018, Siap-siap Ikuti Tes SKB Ini Link Materi dan Kisi-Kisinya dari BKN

Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.

Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.

Peserta ujian CPNS yang meninggalkan resepsi pernikahannya
Peserta ujian CPNS yang meninggalkan resepsi pernikahannya (Twitter.com/@BKNgoid)

Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait aturan CPNS sedang melakukan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.

Pihak pihak tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.

BKN meminta seluruh peserta tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, jika bukan merupakan informasi resmi dari panitia.

Hal lain menanggapi berita tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.

Baca: Usai Lamaran, Daus Mini Ungkap Kekasihnya Saat Ini Tidak Matre

Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Hadiri Deklarasi Relawan Prabowo-Sandi di Kantor DPP PAN Riau

Dikutip dari Kompas.com, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.

Sampai saat ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved