Berita Riau
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS di-PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya Kepolisian Daerah Riau untuk menjaga kepercayaan publik kembali diuji.
Di tengah langkah pembenahan citra institusi, satu lagi oknum anggota kembali tercoreng kasus serius.
Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria berseragam ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu.
Ini bukan pertama kalinya Bripka AS tersandung masalah. Rekam jejak pelanggarannya sudah panjang.
Pada tahun 2022, ia sempat dituntut untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polres Rokan Hilir.
Kala itu, ia masih bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut dan dilaporkan kerap mangkir dari tugas alias desersi.
Dengan catatan hitam yang terus berulang, kasus Bripka AS kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa mereka serius dalam membersihkan barisan dari oknum bermasalah.
Namun, Bripka AS masih beruntung selamat dari pemecatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS di-PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.
"Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH," ungkap Anom saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Litao, Anggota DPRD yang Jadi DPO Pembunuhan 11 Tahun Akhirnya Ditahan, Bukti Sudah Cukup
Baca juga: Nasib Oknum Kapolsek yang Digerebek Saat Dinas di Rumah Janda, Sudah Lama Dicurigai Warga
Setelah selamat dari pemecatan, Bripka AS kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil.
Akan tetapi, kali ini dia melakukan pelanggaran berat, yaitu peredaran narkoba.
Selain terancam dipecat, Bripka AS juga disanksi pidana.
Seperti diberitakan, Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Segera Buka Seleksi Terbuka, Ini Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.