Indragiri Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Rengat Jalin Kerjasama dengan DPM PTSP TK Kuansing
BPJS Ketenagakerjaan Rengat jalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPM PTSP TK) Kuansing
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
BPJS Ketenagakerjaan Rengat Jalin Kerjasama dengan DPM PTSP TK Kuansing
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rengat jalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPM PTSP TK) Kuantan Singingi (Kuansing).
Kerjasama yang dilakukan tersebut dalam hal pengurusan izin usaha.
Baca: OJK Imbau Para Pemangku Kepentingan Duduk Bersama Kembangkan Potensi Ekonomi Riau
Baca: Warga Mengeluh Pelayanan di Kantor Lurah, Terungkap Saat Reses Anggota DPRD Pekanbaru
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Iksarudin, dan Kepala DPM PTSP TK Kuansing Linskar di ruang multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kabupaten Kuansing, Mursini, Kejari Kuansing, dan Kapolres Kuansing.
Kerjasama Ini dibuat berdasarkan amanat Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri (Permen) nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Baca: Hasil FP1 MotoGP Valencia 2018: Diwarnai Red Flag, Marc Marquez Jadi Pebalap Tercepat
Baca: Jelang Piala AFF Timnas Indonesia vs Thailand: Bima Sakti Bakal Lakukan Transisi Permainan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Iksarudin mengatakan untuk mengurus izin atau perpanjangan usaha, pemohon diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua harus terdaftar, jadi ketika sejak dini dia mulai bekerja, dan sudah mulai ada usaha seketika itu dia terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemberi kerja dan para pekerja juga merasa aman saat bekerja, karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan dapat menimpa siapa saja, terutama bagi para pekerja”, ungkap Iksarudin, Jumat (15/11/2018).
Iksarudin berkata manfaat kerjasama ini juga tidak lain merupakan wujud kepedulian Pemkab Kuansing dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kuansing khususnya yang berusaha di sektor ketenagakerjaan.
Baca: MURAH, Hanya Rp 500 Ribu Sampai Akad, Kredit Rumah di Dua Putri Mandiri Tahap III
Baca: 4.001 Unit Rumah Terdampak Banjir di Rohul
Setelah prosesi penandatanganan berlangsung pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim santunan kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal biasa, dan satu orang ahli waris yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Masing-masing santunan yang diberikan, antara lain atas nama Almarhum Jefri Gusrika senilai Rp 118.819.704.
Kemudian atas nama Almarhum Rp 28.861.490 dan atas nama Almarhum Marjunis sebesar Rp 24 juta. (*)