Daftar 25 Bidang Usaha yang Terbuka untuk 100 Persen Investasi Asing
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi ( DNI) 2018.
Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.
"Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI.
Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.
Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.
Baca: BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Apindo Riau Sebut Ini Tak Mendukung Dunia Investasi
Baca: Ketua MUI Sumbar Haramkan Partai Anti Perda Syariah
Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.
DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.
Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.
Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor.
Berikut daftarnya:
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data
- Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
- Jasa akses internet Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor ESDM
- Jasa konstruksi migas Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pembotan panas bumi Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik >10 MW
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control/fumigasi