Indragiri Hilir
Remaja 13 Tahun Hamil 7 Bulan di Inhil, Sang Ibu Tabah dan Pasrah, Ada Kisah Menyakitkan Dibaliknya
Fakta menyakitkan terungkap dibalik kondisi remaja usia 13 tahun hamil 7 bulan di Inhil.
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Fakta menyakitkan terungkap dibalik kondisi remaja usia 13 tahun hamil 7 bulan di Inhil.
Sang Ibu tetap tabah dengan kondisi yang menimpa anaknya yang remaja usia 13 tahun tapi hamil 7 bulan.
Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya dan anak perempuannya Bunga (bukan nama sebenarnya).
Bunga hamil karena perbuatan bejat seorang pria ZA (48) yang merupakan suami dari ibunya.
Bunga, gadis belia berusia 13 tahun tersebut, saat ini telah memasuki usia kehamilan lebih kurang 7 bulan.
Nur bahkan mengaku pasrah jika suaminya harus menikahi anaknya yang saat ini mengandung 7 bulan.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).
Baca: 7 Tahun Menikah, Wanita di Inhil Ini Pasrah Jika Suami Nikahi Putrinya Usia 13 Tahun
Baca: Putrinya Usia 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Ibu di Inhil Ini Pasrah Sang Anak Dinikahi Suaminya
Baca: 6 Anak Korban Cabul Oknum Pelatih Dayung Tetap Sekolah, Pemulihan Psikologis Masih Jalan
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.
“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut.