CPNS 2018
Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 Diresmikan, Cek 9 Aturan Baru Dari KemenPAN RB Berikut
Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada kabar gembira bagi peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebab, Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan baru kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Ada 9 poin yang harus dipahami. Pemerintah melalui Kemenpan RB menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang memenuhi passing grade. Pemerintah terapkan sistem ranking.
Kebijakan terkait minimnya peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, sedangkan TIU 80 dan TWK 75.
Dengan passing grade tersebut, ternyata banyak peserta yang gagal.

Berikut beberapa peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 yang perlu dipahami:
1. Peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.
2. Peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.