Viral Medos
Mempelai Pria Melarikan Diri Saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar
Saat ijab kabul pihak mempelai wanita sudah menunggu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT. Namun, mempelai laki tak datang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Abubakar Loku (28), seorang calon mempelai laki-laki di Desa Tolonou, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara terpaksa dilaporkan pihak keluarga mempelai wanita, Sulfat Lidawa (27) ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Itu karena pihak mempelai laki-laki membatalkan pernikahan itu secara sepihak.
Saat ijab kabul pada Sabtu (17/11/2018), pihak mempelai wanita sudah menunggu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT. Namun, mempelai laki-laki tak kunjung datang dan kabarnya melarikan diri.
“Jadwal sidang pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 Desember 2018 nanti,” katanya lagi.
Muhjir mengaku, kasus yang ditanganinya ini merupakan kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara.
Menurutnya, apa yang dilakukan mempelai pria ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Saya pastikan kasus ini akan terus kami dampingi, karena kasus ini secara tidak langsung selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Jurait Lidawa SH yang tidak lain adalah saudara kandung mempelai wanita.
Menurutnya, apa yang dilakukan tergugat Abubakar Loku telah mencederai hubungan silaturahmi keluarga karena melakukan pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul.
”Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti-bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar Rp 15 miliar,“ ujarnya.
“Tindakan ini sangat memalukan, sebab di tengah keramaian, mereka tidak hadir. Ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi alasannya ” kata Jurait lagi.
Jurait menilai, alasan pihak mempelai lelaki tidak masuk akal. Mempelai laki-laki ingin memajukan jadwal pernikahan dari hari Sabtu pukul 09.00 WIT menjadi hari Jumat pukul 21.00 WIT.
Baca: Pelaku Begal yang Potong Tangan Korban Hingga Putus Kini Diburu TNI dan Polisi Makassar
Baca: Sudah Banyak Korban, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal, Hati-hati Ya!
Selain itu, pihak keluarga pria meminta setelah pernikahan langsung dibawa ke rumah mempelai pria.
“Yang namanya pernikahan digelar dengan adat, maka usai pernikahan ada upacara adat. Ini hanya persoalan teknis memajukan jadwal pernikahan. Mereka lari dari pernikahan, ini melanggar hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.
Jurait mengatakan saat lamaran mempelai lelaki didampingi ayah dan Ibu kandung telah sepakat pernikahan akan Desember 2018. Kala itu, keluarga wanita mematok uang belanja Rp 30 juta.