Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Banyak Korban, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal, Hati-hati Ya!

Saat ini, Kominfo telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal

Editor: Muhammad Ridho
vpncepatandroid
Situs diblokir 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban fintech pinjaman online terus berjatuhan, membuat korbannya frustasi karena dipermalukan, diteror, bahkan hingga cerai dan kena PHK.

Makin maraknya kabar itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak.

Saat ini, Kominfo telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan dari 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Menurutnya, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir.  

Dari 76 situs web dan 309 aplikasi itu, 1 situs web dan 2 aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. 

Hal tersebut terjadi, sebab fintech ilegal itu sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/11).

Baca: Susah Tidur. Minum Susu dan Hubungan Intim Ternyata Jadi Solusi

Baca: Huawei Mate 20 Pro Resmi Diluncurkan, Kapan Masuk Indonesia? Ini Spesifikasinya

Pemblokiran oleh Kemkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs web yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store.

Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

Baca: Kemenlu Umumkan Hasil SKD CPNS 2018. 268 Orang Dinyatakan Lolos, Ini Daftarnya

Baca: Rabu Tanggal 28 November Besok Diluncurkan, Realme U1 akan Tersedia Dalam 3 Warna yang Berkilau

“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel. 

Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. (*)

(Nur Qolbi)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved