Indragiri Hulu
UMK Inhu Tidak Disahkan Provinsi, Apindo Inhu Sebut Kembali ke UMK Sebelumnya
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 tidak disahkan oleh pihak Provinsi.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 tidak disahkan oleh pihak Provinsi.
Hal ini ditanggapi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Inhu.
Menurut Sekretaris Apindo Inhu, R Jhon Efendi bahwa tidak disahkannya UMK Inhu tahun 2019 tidak terlalu berdampak dengan sektor usaha di Kabupaten Inhu.
"Tidak disahkannya UMK Inhu tahun 2019 tidak terlalu berdampak dengan sektor usaha, karena UMK Inhu tahun 2018 ini masih lebih tinggi dibandingkan UMP," kata Jhon.
Baca: Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Polisi untuk Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Baca: Jokowi Posting Wisata Alam Kolam Umbul Ponggok Klaten di Akun IG, Ternyata Modelnya Pemuda Asal Riau
Jhon juga menjelaskan sebelumnya dewan pengupahan Inhu sudah melakukan rapat bersama. Namun rapat tersebut tidak mencapai kata sepakat.
Namun menurut Jhon apabila UMK Inhu tidak disahkan maka solusinya dikembalikan ke UMK Inhu yang lama. (*)