Pekanbaru
Pengambilan Unit Lelang Kendaraan Bekas Operasional Dinas Pemko Paling Lambat Kamis Pekan Depan
Peserta lelang kendaraan bekas operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dinyatakan jadi pemenang lelang diminta mendatangi KPKNL.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah resmi ditutup, para peserta lelang kendaraan bekas
operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dinyatakan menjadi pemenang lelang diminta
mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pemenang nanti tandatangan disana (KPKNL) setelah iti baru mengambil bukti pengembilan unit
kendaraan. Setelah itu didapat, baru lah nanti unitnya bisa diambil," kata kata Kepala Bidang Aset BPKAD,
Defino, Kamis (29/11/208).
"Tapi sebelum unitnya diambil, maka pemenang lelang diminta untuk melunasi seluruh kekurangan biaya
di luar jaminan yang sudah duluan disetorkan," ujarnya.
Baca: Peserta Lelang Kendaraan Bekas Pemko Pekanbaru Marah-Marah, Tidak Bisa Login di Website Lelang
Baca: Peserta Lelang Kendaraan Bekas Pemko Pekanbaru Melakukan Penawaran Harga Lewat Online
Sementara bagi peserta lelang yang kalah, maka uang jaminan yang sebelumnya disetorkan ke KPKNL
akan dikembalikan seluruhnya, tanpa ada potongan.
“Kalau menang, uang jaminannya tentu tetap. Tapi kalau kalah, uangnya pasti kami kembalikan 100 persen," katanya.
Setelah ditetapkan pemenang lelang, maka para pemenang lelang diminta untuk segera melunasi sisa
pembayaran unitnya. Pihaknya memberikan waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan
lelang selesai dilakukan.
“Batas pengambilan barang bagi Pemenang lelang paling lambat hari Kamis tanggal 4 Desember 2018.
Pengambilan pada jam kerja dengan membawa bukti pelunasan, KTP serta bukti dokumen pendukung
lainnya,” katanya. (*)