Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pengambilan Unit Lelang Kendaraan Bekas Operasional Dinas Pemko Paling Lambat Kamis Pekan Depan

Peserta lelang kendaraan bekas operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dinyatakan jadi pemenang lelang diminta mendatangi KPKNL.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Lelang sepeda motor dan mobil bekas operasional dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah resmi ditutup, para peserta lelang kendaraan bekas

operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dinyatakan menjadi pemenang lelang diminta

mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Pemenang nanti tandatangan disana (KPKNL) setelah iti baru mengambil bukti pengembilan unit

kendaraan. Setelah itu didapat, baru lah nanti unitnya bisa diambil," kata kata Kepala Bidang Aset BPKAD,

Defino, Kamis (29/11/208).

"Tapi sebelum unitnya diambil, maka pemenang lelang diminta untuk melunasi seluruh kekurangan biaya

di luar jaminan yang sudah duluan disetorkan," ujarnya.

Baca: Peserta Lelang Kendaraan Bekas Pemko Pekanbaru Marah-Marah, Tidak Bisa Login di Website Lelang

Baca: Peserta Lelang Kendaraan Bekas Pemko Pekanbaru Melakukan Penawaran Harga Lewat Online

Sementara bagi peserta lelang yang kalah, maka uang jaminan yang sebelumnya disetorkan ke KPKNL

akan dikembalikan seluruhnya, tanpa ada potongan.

“Kalau menang, uang jaminannya tentu tetap. Tapi kalau kalah, uangnya pasti kami kembalikan 100 persen," katanya.

Setelah ditetapkan pemenang lelang, maka para pemenang lelang diminta untuk segera melunasi sisa

pembayaran unitnya. Pihaknya memberikan waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan

lelang selesai dilakukan.

“Batas pengambilan barang bagi Pemenang lelang paling lambat hari Kamis tanggal 4 Desember 2018.

Pengambilan pada jam kerja dengan membawa bukti pelunasan, KTP serta bukti dokumen pendukung

lainnya,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved