Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Status Eks Koruptor, Syafri Yakin Tidak Ganggu Kinerja Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Syafri sudah mengetahui dirinya dipilih sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Istimewa
Istimewa 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Syafri sudah mengetahui dirinya dipilih sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Meski berstatus eks koruptor dan pernah menjalani hukuman, ia tetap optimis bisa menunaikan tugas sebagai Dirut.

Terpilihnya Syafri merupakan rekomendasi Tim Pansel yang terdiri dari berbagai pihak.

Pihak Pemkab Pelalawan pun setujuh dengan rekomendasi Pansel.

Rencananya, Senin depan (3/12/11/2018), Syafri akan dilantik sebagai Dirut.

Baca: Sekda Sebut Bupati Pelalawan Tidak Masalah Soal Hasil Pansel Dirut BUMD Tuah Sekata

Syafri mengaku sudah dihubungi untuk pelantikan tersebut.

Seperti diketahui Syafri pernah tersandung kasus korupsi kala menjabat Dirut Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, BUMD milik Pemkab Kampar.

Kala itu, 2012 lalu, Syafri lewat keputusannya membiayai Bupati Kampar saat itu, Jefrey Noer bersama istri serta dua anaknya jalan-jalan ke London, Inggris menggunakan dana BPR Sarimadu.

Kasus ini pun sudah diputus.

Syafri dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun enam bulan.

Soal masa lalu ini, Syafri mengaku tidak terbeban dan tidak akan terganggu untuk menjalankan tugas sebagai Dirut.

Baca: Senin Depan Pelantikan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Sebab dalam kasus tersebut, ia mengaku dikriminalisasi.

"Saya tidaknya teganggu (soal masa lalu). Saya dikriminalisasi. Semua orang paham soal itu. Izin setinggi -

tingginya sudah ada. Bupati itu saya ajak ke London sebagai pemegang saham," ujarnya.

Ia mengaku sudah menjalani hukuman atas kasus tersebut.

Masalah itu pun tidak harus membuatnya tidak bisa berbuat dan berkarya.

"Saya bawa BPR Sarimadu itu ke London dapat investasi Rp 100 miliar. Apa yang saya dapat? Saya dipenjara, " ketusnya.

Ia pun kembali menegaskan permasalahan masa lalu itu tidak akan memengaruhi kinerjanya memimpin

BUMD Tuah Sekata milik Pemkab Pelalawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved