Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Sholat dan Wudhu Orang Bertato ?. Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana hukum sholat dan wudhu orang yang tubuhnya memiliki tato. Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Editor: Rinal Maradjo
.
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNPEKANBARU.COM – Ustaz Abdul Somad dengan tegas menyebutkan, tato diharamkan dalam Islam. Tak hanya itu, mencabut alis dan mengutak atik gigi juga bahkan dinilai sebagai tindakan haram. 

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang ditayangkan oleh Tafaquh TV di kanal youtube, menyebutkan,  menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) disebutkan :

 لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله

Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Baca: Usai Curhat Tentang Calon Suami Pada Ustadz Abdul Somad, Syahrini Kini Sebut Ijab Kabul

Baca: 6 Tahun Tak Berjumpa, Ustadz Abdul Somad dan Qori Terbaik Palestina Saling Sapa di Dunia Maya

Atas dasar itu, kata Ustaz Abdul Somad, bagaimana hukumnya orang yang bertato ketika menunaikan sholat. Apakah sholat mereka tidak sah dan amalan mereka ditolak.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bagi mereka yang terlanjur menggunakan tato, diminta untuk segera melakukan taubat. Memohon ampunan kepada Allah.

“Lagipula, seiring dengan usia, tato yang ada tubuh juga terlihat tidak akan cantik. Sewaktu masih kekar, tato ular kobra akan terlihat garang. Namun ketika sudah tua, saat otot mulai mengendor. Ular kobra itu akan terlihat seperti cacing pita,” sebutnya.

Nah, bagi yang sudah bertaubat, sambung Ustadz Abdul Somad, sholat mereka tetap dipandang sah. “Ijtima’ ulama menyebutkan bahwa sah sholat orang yang terlanjur pakai tato begitu pula dengan wudhu mereka. Ketika kesalahan itu disadari serta bertaubat atas tindakan salah yang mereka lakukan,”sebutnya.

LIVE STREAMING Ustaz Abdul Somad di Masjid Jamik Mekar Indah Jababeka Bekasi
LIVE STREAMING Ustaz Abdul Somad di Masjid Jamik Mekar Indah Jababeka Bekasi (Halaman facebook/Ustadz Abdul Somad)

Sementara itu, penjelasan dari Direktur Pusat Studi Quran (PSQ), M Quraish Shihab, sebagaimana dikutip dari alifmagz.com, media internal PSQ.

Dijelaskan bahwa, Tato telah dikenal sejak zaman Rasul saw. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi saw mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. Ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai bahwa hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato tersebut berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah swt.

Namun, tak berarti bahwa tato yang tidak mengandung makna persekutuan Allah atau dosa dan kedurhakaan dapat ditoleransi.

Memang nilai dosanya lebih rendah. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tato yang menghalangi tersentuhnya air wudhu atau air mandi junub, apa pun gambar atau tulisan pada tato itu, sangatlah terlarang.

Demikian juga dengan kuteks apabila ia menghalanginya. Akan tetapi, jika tidak menghalangi sentuhan air pada bagian yang harus dikenai air – dalam berwudhu atau mandi junub – kuteks/pacar boleh-boleh saja. Pacar atau kuteks secara mutlak diperbolehkan, bahkan dapat dinilai baik bagi wanita yang sedang mendapat uzur untuk tidak shalat.

Memang, Rasul saw menganjurkan wanita memperindah kuku mereka dengan pacar. Suatu ketika ada yang mengulurkan sesuatu kepada Nabi saw di belakang tabir, beliau bertanya apakah ini tangan wanita atau pria. Istri beliau, Aisyah ra menjawab bahwa itu adalah tangan wanita. Ketika itu beliau bersabda, “Tidakkah sebaiknya dia berpacar untuk memperindah kukunya?”

Syaikh Ahmad Hasan Al-Baquri, mantan Menteri Waqaf Mesir dapat menoleransi kuteks walaupun menghalangi air wudhu dan mandi dengan alasan bahwa beberapa mazhab tidak mengharuskan menggerakkan cincin yang sempit pada jari seseorang yang sedang berwudhu. Ulama itu mempersamakan kuteks dengan cincin dalam arti keduanya adalah perhiasan. Akan tetapi, pendapatnya tidak didukung oleh para ulama.

Tato hendaknya dihapus/dihilangkan, tetapi jika upaya menghilangkannya akan dapat mengakibatkan cacat, upaya tersebut tidak perlu dilakukan, cukup beristigfar dan memohon ampun kepada Ilahi sambil menyesali perbuatan itu dan bertekad tidak mengulanginya. Demikian, Wallahu a’lam. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved