Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Bedoy Terdakwa Pembunuhan dan Penikaman Divonis 17 Tahun Penjara oleh PN Bengkalis

Terdakwa utama pembunuhan dengan penikaman di Desa Kelapapati Bengkalis akhirnya di vonis hukuman penjara selama 17 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Bedoy (dibonceng) Terdakwa utama pembunuhan dengan penikaman saat rekontruksi beberapa bulan lalu. 

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Terdakwa utama pembunuhan dengan penikaman di Desa Kelapapati Bengkalis akhirnya di vonis hukuman penjara selama 17 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut setelah meyakini terdakwa bernama Muhammad Alhafiz alias Bedoy terbukti secara sah dalam fakta persidangan melakukan penikaman dan pembunuhan berencana ini.

Sidang putusan tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (4/12/2018) lalu.

Baca: Hasil Liga 1 Babak Pertama PSM Makassar Vs PSMS Medan & Persija vs Mitra Kukar, Live Babak 2

Majelis hakim perkara penikaman ini dipimpin langsung Zia Ul Jannah dan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aulia Fhatma Widhola.

"Kemarin sudah di putus majelis hakim memutuskan hukuman 17 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan kita," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Prayogo, Minggu (9/12) siang.

Menurut dia, pada sidang sebelumnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pihaknya menuntut hukuman terhadap Bedoy 20 tahun penjara.

Dimana dari kacamata JPU dalam fakta persidangan bedoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan perencanaan pembunuhan tersebut.

"Tuntutan kita kemarin 20 tahun penjara, dimana pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," jelasnya.

Terkait hukuman ini, JPU belum mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Negeri Bengkalis. "Kita pikir pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," tandasnya.

Sementara itu, rekan bedoy dalam melakukan penikaman dan pembunuhan ini RA (16) sudah terlebih dahulu di vonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis (25/10) lalu.

Baca: Spesifikasi & Fakta Yi M1, Kamera Mirrorless Rp 6 Jutaan

Perkara RA lebih dahulu disidangkan karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur.

Putusan terhadap RA juga dibawah tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dimana sebelumnya JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara atas keterlibatan RA yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saat itu RA mengantarkan Bedoy bertemu korbannya.

Terhadap putusan ini, pihak JPU akhirnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kita sudah ajukan banding kemarin. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis," tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved