Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari 2018, Diperhitungkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM
Ahok 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.

Baca: Kabar Terbaru Ahok di Penjara, Badan Terlihat Kurus, Netizen Ramai-ramai Mendoakan

"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ade menyampaikan, tanggal kebebasan Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.

Namun, dia menyebut remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 telah diperhitungkan.

"Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan," kata Ade.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Adapun Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Baca: Ahok (Kasidi) Sumbang Prabowo Sandi Rp 250 Juta, hingga Prabowo Tembak Titiek Nyanyi Mandarin

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sebenarnya sejak Agustus 2018, Ahok sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat seperti yang lazim dilakoni para pesakitan alias napi. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya memastikan pembebasan bersyarat bagi Ahok bisa diajukan bulan Agustus ini.

"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Andika yang dilansir dari Kompas.com (grup Tribun-Medan.com), Rabu (11/7/2018).

Tepatnya, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 19 Agustus 2018.

Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved