Terkait Perusakan Baliho Partai Demokrat, Bawaslu Kaji dan Dalami Keterlibatan Pihak lain
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan APK Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana Pemilu
Terkait Perusakan Baliho Partai Demokrat, Bawaslu Kaji dan Dalami Keterlibatan Pihak lain
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
Menurut dia, pelaku perusakan APK dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Setelah insiden itu, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain menyuruh atau ada inisiatif pribadi pelaku.
Baca: Kekesalan AHY Atas Perusakan Atribut Demokrat hingga Sebut Kelompok Orang Teroganisir
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Adapun, sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/16/bawaslu-perusakan-atribut-partai-demokrat-masuk-kategori-tindak-pidana-pemilu.