Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

4 Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Terlibat Narkoba

Sebanyak 4 orang anak di bawah umur di Kepulauan Meranti terlibat Narkoba, dan kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti

Penulis: | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru. 4 Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Terlibat Narkoba 

4 Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Terlibat Narkoba

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Sebanyak 4 orang anak di bawah umur di Kepulauan Meranti terlibat narkotika dan obat-obatan (Narkoba), dan kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidy Abdilah kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (17/12/2018) menyebutkan, jumlah kasus yang ditangani pihaknya saat ini sekitar 150 kasus.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Mirip Cewek Korea, Pernah Menjual Es Krim

Baca: Dana untuk PPLP dan PPLM Riau Tunggu Evaluasi Mendagri Terhadap APBD Riau 2019

"Kebanyakan itu datanya pengedar kecil, 70 persen itu barang buktinya dibawah 1 gram, 5 gram 20 persen, dan di atasnya sisanya," ujarnya.

Dikatakannya sudah ada sekitar 75 kasus yang sudah diputuskan di pengadilan.

Walaupun demikian di antara kasus itu, pihaknya mencatat ada 4 orang terdakwa yang merupakan anak dibawa umur.

Anak-anak dibawah umur ini nantinya akan dibina karena tidak bisa dijadikan tersangka.

"Mereka adalah anak dibawah umur 14 tahun. Kita tidak jadikan tersangka, namun kita bina," ujarnya.

Walaupun demikian anak-anak tersebut akan dibawa ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai Pekanbaru.

"Kita fokuskan dulu mereka untuk dibina, karena Meranti tidak punya, maka kita bawa ke Pekanbaru untuk di rehab sosial di sana," ujarnya.

Baca: Mitsubishi Xpander Dipilih dan Resmi Menjadi Kendaraan Operasional Garuda Indonesia

Baca: Berkunjung ke Siak, Riza Anggraini Pakaikan Syal Khas Sawahlunto ke Pundak Basriansyah

Dikatakannya hal tersebut sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur 14 tahun hanya bisa dipidana dengan cara rehabilitasi sosial.

"Tergantung di dinas sosial dari jaksa, dari dinsos, TP2P2, putusan dari PN itu diputuskan dengan rehabilitas sosial," Tuturnya.

Dari 95 orang tersebut menjerat 130 orang tersangka, dimana kebanyakan berumur 25-40 tahun dan sisanya dibawah 20 tahun sekitar 15 persen.

"Mereka merupakan tenaga kerja produktif seperti buruh dan lainnya," tuturnya.

Dirinya mengatakan sikap tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi narkoba.

"Ini persoalan yang parah termasuk di Meranti, karena anak-anak juga menjadi korbannya," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved