Dumai
Setelah Mandek 2,5 Tahun, Terhitung Oktober Lalu Pemko Dumai Mulai Terapkan Perda Parkir No 4/2012
potensi pendapatan daerah yang bisa dihimpun dari zona parkir mencapai angka Rp. 1.350 M per tahun.
Penulis: Syahrul | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syahrul Ramadhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Akhirnya Perda Pemko Dumai Nomer 4/2012 Tentang Parkir bisa terlaksana di 2018.
Kadishub Kota Dumai Asnar, Selasa (18/12/2018) mengatakan , pihaknya sudah menetapkan sebanyak 72 titik parkir di seluruh Kota Dumai.
"Setelah tidak berjalan selama 2,5 tahun lebih, akhirnya perda parkir Dumai bisa kita laksanakan sejak Oktober lalu," ungkap Asnar.
Baca: Musnahkan Ribuan KTP, Kadisdukcapil Kota Dumai: Kalau Muatan Politisnya Saya Gak Mau Komentar
Asnar mengakui, penetapan 72 titik parkir di seluruh Kota Dumai berdasarkan aturan daerah tersebut ditentukan secara mandiri atau belum melalui metodologi ilmiah.
"Memang penetapannya masih sebatas survey di lapangan karena untuk melakukan penetapan dengan metode independen itu baru bisa tahun depan, anggarannya baru ada di sana," sambung dia.
Diterangkan pula olehnya, sejumlah titik parkir Kota Dumai itu didominasi oleh empat lokasi menurut Kadishub Dumai ini.
Di antaranya adalah ruas jalan Sudirman, Syarief Kasim, Ombak dan Sukajadi.
Baca: KSOP Dumai Lakukan Uji Kelaikan Kapal Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru 2019
Namun demikian, zona parkir paling potensial dimiliki oleh Dishub Dumai saat ini adalah Terminal Barang Kota Dumai di Bagan Besar.
Dari seluruh titik parkir itu, Asnar menyebut, potensi pendapatan daerah yang bisa dihimpun dari zona parkir mencapai angka Rp. 1.350 M per tahun.
Sayang, angka tersebut belum bisa terealisir lantaran lambannya Dishub Dumai dalam mengambil sikap terhadap pemberlakuan Perda Parkir tersebut.
"Kalau tahun ini jelas belum bisa terealisasi. Kan baru terlaksana sejak Oktober lalu," tutup Asnar. (*)