Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

PT SRK Janji Bayar Gaji Karyawannya yang Menunggak Dua Bulan, Dirapel dengan THR 2018

PT Sinar Reksa Kencana (SRK) janji bayar gaji karyawannya yang menunggak dua bulan, dirapel dengan Tunjangan Hari raya (THR) 2018

Istimewa
Para pekerja PT SRK melapor ke Disnaker Inhu, Jumat (23/11/2018). PT SRK Janji Bayar Gaji Karyawannya yang Menunggak Dua Bulan, Dirapel dengan THR 2018 

PT SRK Janji Bayar Gaji Karyawannya yang Menunggak Dua Bulan, Dirapel dengan THR 2018

Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - PT Sinar Reksa Kencana (SRK) janji bayar gaji karyawannya yang menunggak dua bulan, dirapel dengan Tunjangan Hari raya (THR) 2018.

Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memediasi pertemuan antara perwakilan karyawan PT SRK dan pihak perusahaan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Malang Jadi Selebgram, Ada yang DM Nakal Nanyain Harga BO

Baca: VIDEO: Beredar Video Orang yang Mengaku Habib Bahar bin Smith, Inikah Sebab Penahanan Itu?

Pada pertemuan tersebut tercapai kesepakatan, bahwa pihak perusahaan akan membayarkan gaji karyawannya yang menunggak selama dua bulan.

Mediasi tersebut dilakukan di kantor Distankan Inhu pada Selasa (18/12/2018) sore dan selesai pada malam hari.

Ketua Serikat Pekerja PR SRK, Sepmasnadianto mengatakan bahwa pada mediasi itu disepakati bahwa perusahaan akan membayarkan rapelan gaji, THR, dan gaji yang menunggak.

Ia berkata bahwa pihak perusahaan akan membayarkan rapelan gaji, THR, dan juga tunggakan gaji dua bulan itu pada Rabu (19/12/2018) hari ini.

"Kami menyambut baik kesepakatan ini, karena selama dua bulan tidak gajian hidup kami susah," katanya. Sebelumnya pihak perusahaan beralasan bahwa penurunan harga sawit berdampak pada pola penggajian karyawan. "Kita karyawan sudah bekerja sesuai dengan arahan perusahaan, tentu haknya harus dibayarkan," katanya.

Baca: Level Air Sungai Kampar di Pelalawan Turun Tiga Centimeter

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Jawa Timur Jadi Selebgram, Ada yang Gunakan Fotonya untuk Minta Pulsa

Sementara itu, para karyawan juga turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dody Fernando. Dody menjelaskan bahwa pada mediasi itu dihasilkan tiga poin keputusan.

Keputusan pertama adalah permasalahan gaji bulan Oktober dan November, rapelan gaji, THR 2018 akan dibayarkan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 19 dan 20 Desember 2018.

"Tuntutan yang belum direalisasikan akan dibahas setelah 10 hari kerja, dengan cara duduk bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, dan karyawan tetap bekerja seperti biasa," kata Dody. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved