Indragiri Hulu
PT SRK Janji Bayar Gaji Karyawannya yang Menunggak Dua Bulan, Dirapel dengan THR 2018
PT Sinar Reksa Kencana (SRK) janji bayar gaji karyawannya yang menunggak dua bulan, dirapel dengan Tunjangan Hari raya (THR) 2018
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
PT SRK Janji Bayar Gaji Karyawannya yang Menunggak Dua Bulan, Dirapel dengan THR 2018
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - PT Sinar Reksa Kencana (SRK) janji bayar gaji karyawannya yang menunggak dua bulan, dirapel dengan Tunjangan Hari raya (THR) 2018.
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memediasi pertemuan antara perwakilan karyawan PT SRK dan pihak perusahaan.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Malang Jadi Selebgram, Ada yang DM Nakal Nanyain Harga BO
Baca: VIDEO: Beredar Video Orang yang Mengaku Habib Bahar bin Smith, Inikah Sebab Penahanan Itu?
Pada pertemuan tersebut tercapai kesepakatan, bahwa pihak perusahaan akan membayarkan gaji karyawannya yang menunggak selama dua bulan.
Mediasi tersebut dilakukan di kantor Distankan Inhu pada Selasa (18/12/2018) sore dan selesai pada malam hari.
Ketua Serikat Pekerja PR SRK, Sepmasnadianto mengatakan bahwa pada mediasi itu disepakati bahwa perusahaan akan membayarkan rapelan gaji, THR, dan gaji yang menunggak.
Ia berkata bahwa pihak perusahaan akan membayarkan rapelan gaji, THR, dan juga tunggakan gaji dua bulan itu pada Rabu (19/12/2018) hari ini.
"Kami menyambut baik kesepakatan ini, karena selama dua bulan tidak gajian hidup kami susah," katanya. Sebelumnya pihak perusahaan beralasan bahwa penurunan harga sawit berdampak pada pola penggajian karyawan. "Kita karyawan sudah bekerja sesuai dengan arahan perusahaan, tentu haknya harus dibayarkan," katanya.
Baca: Level Air Sungai Kampar di Pelalawan Turun Tiga Centimeter
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Jawa Timur Jadi Selebgram, Ada yang Gunakan Fotonya untuk Minta Pulsa
Sementara itu, para karyawan juga turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dody Fernando. Dody menjelaskan bahwa pada mediasi itu dihasilkan tiga poin keputusan.
Keputusan pertama adalah permasalahan gaji bulan Oktober dan November, rapelan gaji, THR 2018 akan dibayarkan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 19 dan 20 Desember 2018.
"Tuntutan yang belum direalisasikan akan dibahas setelah 10 hari kerja, dengan cara duduk bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, dan karyawan tetap bekerja seperti biasa," kata Dody. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dua_bulan_tak_gajian_11_karyawan_pt_srk_melapor_ke_disnaker_inhu.jpg)