UPDATE! Pemerintah Buka CPNS di Januari 2019, Ini Formasi & Jadwalnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira, ada penerimaan pesawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK, mulai Januari 2019.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Peraturan ini memungkinkan masyarakat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS meskipun bukan melalui proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Ternyata P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
Baca: Batal Nikah dengan Dita Soedarjo, Denny Sumargo Ingin Robohkan Rumah yang Sudah Dibangun
Baca: Via Vallen Ungkap Bayaran Endorse Kosmetik Oplosan, Bukan Rp 15 Juta Per Pekan
Baca: Skandal Final Piala AFF 2010, Firman Utina: Kami Memang Gagal, tapi Kami Bukan Pengkhianat
Dua Fase
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, menurut rencana rekrutmen P3K terbagi menjadi dua fase.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ujar Setiawan.
Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca: Pembunuhan Siska Icun di Apartemen Kebagusan: Segini Tarif Hidayat yang Gigolo
Baca: Kumpulan Doa-doa Terbaik dan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2018
Baca: 2019 Jadi Tahun Terpanas Dalam Sejarah Manusia, El Nino Penuh hingga Akhir Februari
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.