Indragiri Hulu
28 Orang Warga Binaan Rutan Rengat Mendapat Remisi pada Momen Natal
Sebanyak 28 orang warga binaan di Rutan Kelas II B Rengat mendapat remisi pada momen Natal 2018 ini
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
28 Orang Warga Binaan Rutan Rengat Mendapat Remisi pada Momen Natal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sebanyak 28 orang warga binaan di Rutan Kelas II B Rengat mendapat remisi pada momen Natal 2018 ini.
Bahkan pada momen Natal ini, warga Binaan Rutan Rengat bisa merasakan ibadah dengan menggunakan Gereja yang dibangun di dalam Rutan Kelas II B Rengat.
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Bejo menerangkan bahwa dari 28 orang warga binaan Rutan Kelas II B Rengat yang mendapat remisi tahanan pada momen Natal ini, empat diantaranya merupakan warga binaan baru dan pertama kali mendapat remisi.
Sementara itu, 24 orang diantaranya sudah pernah menerima remisi sebelumnya.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Kopi, Obat Stres hingga Minuman Saat Nongkrong Bareng Teman
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Bidan Muda, Merawat Tubuh Hingga Hadapi Rayuan Pasien
"Tahun ini terdapat 28 orang warga binaan Rutan Rengat yang menerima remisi, empat menerima remisi pertama dan 24 orang menerima remisi selanjutnya," kata Bejo, Rabu (26/12/2018).
Untuk rinciannya, 22 orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi 15 hari dan satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Sementara empat orang penerima remisi pertama hanya mendapat remisi 15 hari.
Sementara itu, dari 28 orang warga binaan yang menerima remisi belum ada yang langsung bebas.
Begitupun warga binaan kasus korupsi, pada momen Natal ini diketahui tidak mendapat remisi. (*)