Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat di Masjid, Ternyata Ini Motif Pelaku

Pelaku pemukulan mahasiswi saat sedang salat di Masjid Al Istiqomah, Samarinda telah ditangkap, pada Rabu (2/1/2019).

Editor: M Iqbal
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI P
Pelaku pemukulan terhadap mahasiswi yang sedang shalat di masjid Al Istiqomah Samarinda akhirnya diamankan personel kepolisian gabungan, dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Polsek jajaran, Rabu (2/1/2019). 

Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat di Masjid, Terungkap Ini Motif Pelaku

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pemukulan mahasiswi saat sedang salat di Masjid Al Istiqomah, Samarinda telah ditangkap, pada Rabu (2/1/2019).

Buron beberapa hari dan videonya menjadi viral, akhirnya pelaku atas nama Muhammad Juhairi (45) ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari personel Polda Kaltim, Polresta Samarinda, serta Polsek Sungai Kunjang, Polsek Palaran, dan Polsek Samarinda Ulu.

Melansir Tribun Kaltim, Juhairi ditangkap di rumah adiknya, di jalan Teratai, RT 21, Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca: 4 fakta longsor Cisolok Sukabumi, Soal Kisah Pilu Hangki dan Farel Hingga Kendala Evakuasi

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus sesaat setelah dirinya masuk ke dalam rumah.

"Saat masuk ke rumah, kita langsung tangkap pelaku dan bawa ke Polres," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (2/1/2019).

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisipun membeberkan motif Juhairi melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang salat.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pemukulan karena ingin mengambil uang milik korban, dengan sasaran tas yang dibawa oleh korban.

"Pelaku mau ambil tas korban, namun saat pelaku memukul, korban tetap sadarkan diri dan berteriak, yang membuat pelaku kabur," tegasnya.

Aksi itu dilakukan Juhairi karena ingin mengambil uang milik korban, dengan sasaran tas yang dibawa oleh korban.

"Pelaku ada di masjid itu sekitar tiga harian, dua hari sebelum kejadian itu, pelaku telah kehabisan uang.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.

Terkait dengan aksi pemukulannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Baca: VIDEO: Live Streaming Chelsea Vs Southampton, Live Score Liga Inggris Pukul 02.45 WIB Malam Ini

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pemukulan terhadap seorang wanita yang sedang salat di masjid.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved