Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M.Noer MBS mengaku sudah menyurati tiga lembaga itu, agar menunda pelaksanaan SKB tersebut.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/KOLASE
Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat? 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Belasan aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terlibat korupsi masih belum kunjung dipecat hingga awal tahun 2019.

Ada 12 ASN di jajaran pemerintah kota yang terlihat korupsi.

Padahal pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru sedang memproses berkas para ASN yang terlibat korupsi.

Baca: 23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi

Baca: Bahas KORUPSI, Wakil Bupati Kampar Kumpulkan Camat dan Kades

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M.Noer MBS mengaku sudah menyurati tiga lembaga itu, agar menunda pelaksanaan SKB tersebut.

Pemerintah kota menyuratinya pada 20 Desember 2018 lalu.

Surat itu untuk jadi pertimbangan terkait rencana pemecatan para ASN yang korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Apalagi ada upaya dari Korpri dan keluarga besar yang memperjuangkan, agar para ASN tidak dipecat.

"Kami akui bahwa pemerintah daerah wajib menerapkan SKB itu. Tapi sampai saat ini ada upaya, agar tidak semua ASN itu dipecat," terang Noer kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, batas waktu penerapan SKB tersebut memang sudah berlalu.

Ia menampik bahwa pemerintah kota tidak peduli dengan SKB tersebut.

Baca: Bagi ASN Pemko Pekanbaru yang Berkantor di Kompleks Tenayan Raya Bisa Manfaatkan TMP Koridor 4C

Baca: Siapkan Dokumen Penting Ini, Tahapan Pemberkasan CPNS 2018 Pemko Pekanbaru Selasa Depan

Sebab pemerintah kota tetap memproses berkas 12 ASN ini.

Tapi pemberian sanksi pemecatan terhadap 12 orang ASN yang terlibat korupsi belum dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved