Berita Riau
23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi
Untuk diketahui, dari 23 ASN ini merupakan dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pemprov Riau.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan Pemprov Riau serius dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini bisa dilihat dengan sudah dilakukan pemecatan kepada 23 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena menyandang status terpidana.
"Itu semua kasus tipikor. Kemarin ada 23 ASN yang sudah ada surat pengadilan sebagai dasar kita. Mungkin nanti ada tambahan lagi, tapi kita masih menunggu hasil verifikasi akhir," ujar Ahmad Hijazi kepada Tribun Senin (31/12/2018).
Ahmad Hijazi menjelaskan, 23 ASN tersebut dipecat karena tersandung kasus korupsi.
Status para ASN itu sudah terpidana. Putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami menjalankan ketentuan berlaku dan tentunya sesuai dengan semangat untuk pemberantasan korupsi juga di Riau, "ujarnya.
Baca: Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi Sebut Senin APBD Riau 2019 Jadi Perda
Baca: Pembangunan Fly Over Pekanbaru Molor, PUPR Riau Minta Maaf, Kontraktor Minta Tambah Waktu 50 Hari
Baca: 2 Kepala Dinas Pemprov Riau Pilih Jadi Pejabat Fungsional, Gubernur: Sampai Juga Hajat Pak Rahmad
Maka dengan demikian, Ahmad Hijazi menegaskan kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Riau, untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta untuk bekerja dengan baik.
"Kita minta ASN supaya betul-betul bekerja. Paling tidak kita tidak punya niat sedikitpun melakukan korupsi. Jadi hilangkanlah niat-niat itu. Kemudian setiap ada kesempatan jangan digunakan untuk itu," ajaknya.
Ahmad Hijazi mengakui, setiap pekerjaan sehari-hari ASN selalu penuh cobaan dan masalah. Untuk itu, dia mengingatkan ASN harus penuh kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan.
"Yang paling penting itu, jangan ada niat untuk berbuat korupsi. Kemudian selalu terapkan penuh kehati-hatian," ujar mantan Kadisperindag Kota Batam ini.
Untuk diketahui, dari 23 ASN ini merupakan dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pemprov Riau.
Mulai dari kasus korupsi PON Riau 2012, kasus pembangunan ruang terbuka hijau, kasus SPPD fiktif di Bapenda Riau, kasus OTT pungli di DLHK dan kasus lainnya.
Apalagi dalam menjalankan APBD 2019 mendatang, memang dibutuhkan percepatan realisasi anggaran sejak awal tahun, namun yang lebih penting lagi memperhatikan ketentuan yang ada.
"Bekerja itu harus penuh kehati-hatian, ada aturan yang harus dijalani dan dipatuhi. Jadi meskipun pekerjaan dituntut untuk cepat dan tepat, namun regulasi jangan dilanggar, "ujarnya. (*)