Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Jual 45 Artis dan 100 Model Cantik, Ini Pasal yang Menjerat Dua Mucikari Endang dan Tantri

Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus

Editor: Muhammad Ridho
Surya.co.id/ Mohammad Romadoni
Terduga mucikari Vanessa Angel dan AV Tiba Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.

Baca: Jokowi Jenguk Ustadz Arifin Ilham, Begini Respons Ustadz Yusuf Mansur, Simak 5 Faktanya

Baca: Besok Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi RBI Riau Dukung Prabowo-Sandi

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 10 Januari 2019: LEO Hati-hati, Pesaingmu Mungkin Akan Pakai Cara Curang

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.

"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis, oleh karena itu Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.

Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersama Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Gunakan Taktik Tak Biasa

Endang dan Tantri, dua perempuan asal Jakarta Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online artis oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangkan muncikari ini ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diduga saat transaksi prostitusi terselubung bersama dua artis cantik di Hotel Vasa Kota Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).

Kedua tersangka tersebut ternyata bukan seperti muncikari biasa pada umumnya.

Jika pada umumnya muncikari biasa akan bertugas hanya sebagai perantara dengan pengguna layanan prostitusi melalui komunikasi seluluer atau pesan singkat seperti percakapan via WhatsApp.

Kedua tersangkan Muncikari Vanessa Angel ini harus tahu wajah dari calon pengguna atau pelanggannya.

"Tetapi kedua tersangka mucikari itu harus tahu wajah dari penggunanya atau pelanggannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved