Tekno
Banyak Keluhan,Hati-hati Ajukan Pinjaman Online, Ini Daftar Fintech Yang Sudah Disetujui Oleh OJK
Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang bunga mencekik fintech dan sistem penagihan yang tak beretika, membuat resah masyarakat.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang bunga mencekik fintech (financial and technology) dan sistem penagihan yang tak beretika, membuat resah masyarakat.
Perusahaan fintech yang melayani simpan pinjam secara online itu banyak yang mempermalukan peminjam yang telat membayar, bahkan menerornya.
Hampir semua fintech aplikasi pinjaman online yang bermasalah itu memang belum terdaftar di OJK.
Mereka tiba-tiba saja membuat aplikasi pinjaman online dan menaruhnya di Google Play.
Baca: Rilis 20 Februari 2019, Samsung Galaxy S10 Jadi Smartphone Pertama Dengan RAM 12 GB dan Memori 1 TB
Maka ketika banyak orang terjerat hutang online, sistem penagihan mereka sangat kasar.
Apalagi bunganya yang diterapkan sangat mencekik, bunga berbunga ditambah sistem denda yang besar jika telat bayar cicilan.
Sesuai namanya, fintech ini perusahaan startup yang bergerak di bidang keuangan (financial) dengan berbagai model bisnis.
Namun secara umum, mereka menjembatani antara mereka yang membutuhkan uang dengan mereka yang punya uang.
Baca: Detil Spek Samsung Galaxy S10 Versi Murah Terungkap, Tetap Memakai Chipset Andalan Snapdragon 855
Ada yang memberi pinjaman kerja, pinjaman pendidikan, hingga pinjaman konsumtif.
Kehadiran mereka mulai mengusik industri perbankan yang sebelumnya sudah mapan, dan diberikan aturan yang ketat.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat membuat aturan tentang Fintech, dan mewajibkan mereka untuk mendaftar dan mendapatkan ijin.
Tentu saja ijin beroperasi dari OJK tak diberikan sembarangan, karena OIJK bakal meneliti segala hal dalam model bisnisnya agar tidak merugikan masyarakat.
Baca: Android Pie Untuk Samsung Galaxy Tertentu Sudah Bergulir, Jika Ingin Upgrade Manual Berikut Linknya
Termasuk dalam penagihan pinjaman, startup yang mendapatkan ijin dari OJK juga harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan agar tidak merugikan nasabah.
Kini total ada 88 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di OJK hingga Desember 2018.
Berikut Fintech yang sudah terdaftar di OJK Hingga Desember 2018.


Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia Riau, Ismet Isnono menjelaskan fintech termasuk sesuatu yang unik karena merupakan perpaduan antara teknologi dengan fitur jasa keuangan.
Ia melanjutkan fintech tidak mengacu pada pengertian kelembagaan ataupun institusional ataupun instrumen keuangan.
Pihaknya merespon perkembangan digital ini dalam konteks upaya mitigasi risiko secara menyeluruh, seperti sistem pembayaran dan keamanan data, nasabah wajib dilindungi melalui penggunaan HTTPS standar, HTTPS dan domain ID.
"Kita akan terus mengikuti perkembangan fintech ini, dan tetap melihat konteks perlindungan konsumen, seperti pembentukan Cyber Security," ungkapnya.(*)