Rokan Hulu
Bobol Toko Handphone Tengah Malam, Seorang Pria di Rohul Ditangkap Pagi Hari
Barang bukti disita seperti 2 unit gembok warna silver merk Finn, 2 HP merk Xiomi warna hitam dan warna gold, serta 2 serpihan kaca seteling
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Trubunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Anggota Polsek Tambusai berhasil meringkus seorang terduga pembobol toko handphone di Pasar Lama Dalu-dalu Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pria ini melakukan aksinya Rabu (14/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya ditangkap polisi.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AES (37) warga Lingkungan Simpang Empat Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, berhasil diringkus polisi di Pasirpangaraian.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono mengungkapkan, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti.
Baca: Pelaku Maling Motor di Rumah Warga Pasir Rohul Putih Berhasil Diringkus Polisi
Baca: Mayat Lelaki Ditemukan Mengapung di Sungai Siak, Diduga Maling yang Nyebur Saat Dikejar Warga
Baca: Tips Mencegah Maling Masuk Rumah,Tak Perlu Khawatir Lagi Ditinggal Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
"Barang bukti disita seperti 2 unit gembok warna silver merk Finn, 2 HP merk Xiomi warna hitam dan warna gold, serta 2 serpihan kaca seteling di toko pelapor (Ronaldi)," katanya, Minggu (13/11/2019).
Ipda Nanang menjelaskan, mendengar dari anggota toko handphonenya dibobol, pelapor Ronaldi, warga RT/ RW 008/ 004 Desa Talikumain Kecamatan Tambusai melaporkan kejadian ke Polsek Tambusai.
Ia menambahkan, hasil pengecekan, 3 HP merk Xiomi dan Asus, serta uang Rp 300 ribu hilang dari dalam toko pelapor.
Diperkirakan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Mendapat laporan tersebut, tambahnya, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Joko Santoso dan anggota mengecek TKP.
Ipda Nanang mengaku, hasil penyidikan, Aipda Joko dan anggota mengetahui pembobol toko HP milik pelapor sedang berada di Jalan Lingkar Pasirpangaraian.
Dari hasil interogasi, AES mengakui dirinya telah melakukan pencurian berupa 3 HP dari toko handphone milik pelapor Ronaldi.
Baca: Remaja 14 Tahun yang Rawat Seorang Diri 2 Adik Balitanya Dikunjungi Wabup Pelalawan
Baca: Wakil Bupati Pelalawan Berharap Andini Remaja yang Rawat 2 Adik Balitanya Mau Kembali Sekolah
Sebuah HP Xiomi warna hitam disita dari tangan pelaku.
"Pelaku mengaku sebuah HP Xiomi telah dijualnya kepada wanita. HP curian ini rencananya akan diberikan kepada suaminya inisial SB, narapidana di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian," sebutnya.
Lebih lanjut diterangkanya, setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas Pasirpangaraian, polisi menyita 1 HP Xiomi warna gold, sedangkan sebuah HP lagi masih dalam penyelidikan.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.(*)