Berita Riau
Pengamat Ekonomi Sebut Ada Beberapa Kelamahan Perlakuan Pajak E-Commerce atau Olshop
Pengamat ekonomi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebut ada beberapa kelamahan perlakuan pajak E-Commerce atau online shop (Olshop)
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Nolpitos Hendri
Pengamat Ekonomi Sebut Ada Beberapa Kelamahan Perlakuan Pajak E-Commerce atau Olshop
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengamat ekonomi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebut ada beberapa kelamahan perlakuan pajak E-Commerce atau online shop (Olshop).
Pengamat sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Unilak, Pekanbaru, Afred Suci, Senin (14/12/2018) menuturkan, Peraturan PMK 210/2018 terkait perberlakuan perpajakan bagi e-commerce tentunya masih ada kelemahan.
Bahkan wacana yang menjadi pro kontra menjelang diterbitkannya PMK 210 ini juga belum sepenuhnya bisa diwadahi dalam peraturan ini.
Baca: KISAH Mak Ma Wanita 74 Tahun di Indragiri Hilir, Hidup Sebatang Kara dengan Lumpuh
Baca: Usai Peluncuran Buku Bunatin, Dheni Kurnia Bakal Gelar Musikalisasi untuk Puisi-Puisinya
Baca: RINCIAN DPA Masing-masing OPD di Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Minta Efisiensi
Baca: DPA Pemkab Kepulauan Meranti Diserahkan, Berikut OPD dengan Anggaran Terbesar
Baca: Dengarkan Musik dan Angkat Telepon melalui Perangkat Speaker, juga Bisa Jadi Charger
Diprediksi, baru akan efektif untuk para pedagang yang tergabung di platform marketplace, seperti Bukalapak, Blibli, Tokopedia dan sejenisnya, sebab pengelola platform bisa mengontrol transaksi dari para merchant yang tergabung didalamnya, sehingga nilai transaksi dan potensi pajaknya bisa terdeteksi.
Pengelola platform sesuai dengan PMK sudah diwajibkan untuk melakukan pungutan pajak dan pencatatan terperinci mengenai nilai transaksi yang terjadi di platformnya.
"Yang sulit dideteksi adalah mengontrol transaksi langsung antara pedagang dengan pembeli melalui media sosial. Belum lagi cukup banyak transaksi terjadi bukan langsung dari pedagang tetapi hanya melalui reseller," katanya.
"PMK 210 ini tampaknya memang belum sepenuhnya mampu menjangkau kelompok transaksi seperti ini," sebutnya Afred.
Ia menambahkan, kendala lainnya adalah mengenai pajak atas barang dari luar negeri. Saat ini masyarakat bisa sangat mudah mengakses platform dari luar negeri.
Permasalahannya adalah adanya perbedaan pengenaan dan perjanjian pajak (tax treaty) dengan negara-negara tersebut.
"Bagaimanapun juga, meski belum sempurna, tetap saja keberadaan PMK 210 ini lebih baik daripada tidak ada landasan hukum sama sekali," sebutnya.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Lahir di Keluarga Seniman, Lomba Nyanyi hingga Jadi Dara Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia
Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Hindari Godaan hingga Pergaulan Bebas dan Dunia Malam
Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam
Ia mengaku, dari berbagai kekurangan tersebut tentu akan menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha dan tentu saja akademisi untuk sama-sama mencarikan solusi.
Yang pasti, dengan PMK 210 ini menjadi instrumen penting bagi negara untuk memperluas basis data pajak, mengingat akan semakin banyak pelaku usaha yang akan mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP, melaporkan SPT dan tentu saja membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Maka rasio pajak diharapkan bisa meningkat dalam rangka membiayai akselerasi pembangunan nasional," tandasnya. (*)