Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Caleg Partai Nasdem Ini Ubah Status Pekerjaan di e-KTP Jadi Anggota DPRD, Padahal Belum Terpilih

Caleg dari Partai Nasdem Dapil II bernama Edi Suratno itu membuat e-KTP pada 6 November 2018 lalu dan mengubah pekerjaannya menjadi anggota DPRD

Editor: M Iqbal
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Caleg asal Partai Nasdem Merangin yang di E-KTP sudah ganti pekerjaan padahal Pemilu Legislatif baru tanggal 17 April 2019. 

Seorang calon legislatif (Caleg) mengubah status pekerjaannya di e-KTP menjadi anggota DPRD. Padahal Pemilihan Legislatif Anggota DPRD baru akan dilaksanakan pada April 2019 mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Caleg yang diketahui dari Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang bernama Edi Suratno itu membuat e-KTP pada 6 November 2018 lalu dan mengubah pekerjaannya menjadi anggota DPRD.

Sementara pemilihan legislatif anggota DPRD baru akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.

Foto e-KTP Edi Suratno menyebar di beberapa group WhatsApp dan media sosial Facebook.

Warganet mempertanyakan kenapa Edi Suratno yang belum dilantik menjadi anggota dewan, telah merubah status di e-KTPnya.

"Ini aneh tapi nyata. Gak tau siapa yang salah, atau yang bersangkutan sudah gila mau jadi dewan," kata Kawi warga Bangko, Rabu (16/1).

Baca: VIDEO: Live Streaming Juventus Vs AC Milan, Live Coppa Italia Pukul 00.30 WIB di TVRI

Baca: VIDEO: Live Streaming Vietnam Vs Yaman, Live AFC Asian Cup (Piala Asia) 2019 Jam 23.00 WIB

Baca: KPU Pekanbaru Minta Parpol dan Caleg Turut Sosialisasikan Cara Memilih

Baca: Akibat Narsistik? Psikolog Ungkap Penyebab Banyak Caleg Mengalami Gangguan Jiwa Jika Kalah

Menurut dia, sepertinya yang bersangkutan memang sengaja membuat status disana sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Mungkin beliau sudah tak sabar lagi ingin jadi anggota DPRD Kabupaten Merangin," katanya lagi.

Informasi yang berhasil dihimpun, Edi Suratno membuat e-KTP ketika ia hampir menggantikan Fauzi Yusuf, ketika itu Fauzi Yusuf telah dihentikan oleh Gubernur Jambi melalui SK yang telah ditandatangani.

Fauzi Yusuf hendak diganti karena pindah partai, dari Nasdem ke Demokrat. 
Pindahnya Fauzi Yusuf beralasan, dia tidak diterima oleh Nasdem ketika kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRD dari Partai Nasdem.

Karena niat untuk mengabdi masih besar, maka Fauzi Yusuf pindah partai, dan Fauzi mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi, dan hingga kini kasus tersebut masih berlanjut.

Sebelum kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, status Fauzi Yusuf masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Baca: Tak Disangka, Ternyata Pengemis Ini Punya Buku Rekap Penghasilan Hariannya Dan Tabungan Rp 900 Juta

Baca: CPNS Meranti Tes Kejiwaan di Luar Daerah Keluarkan Biaya Sekitar Rp 500 Ribu

Baca: Penjualan Perdana Jumat 18 Januari Ini, Xiaomi Siapkan 1 Juta Unit Ponsel Redmi Note 7 Untuk Dibeli

"Dulu beliau (Edi Suratno,red) memang diisukan mau dilantik menggantikan Fauzi, tapi kasusnya belum selesai. Mungkin karena itu beliau ganti status e-KTP," kata Arif yang juga warga Bangko. 

Akui Salah Tulis

Status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui sebagai Caleg DPRD Kabupaten Merangin diganti menjadi menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved