Pekanbaru
BREAKING NEWS: Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman
Alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berb
Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Baca: Promo Tiket Pesawat Murah Januari 2019, Diskon hingga Rp 500 Ribu Naik Pesawat Maskapai Ternama
Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu dan surat edaran Baslu RI no 1990 bahwa alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar.
"Kegiatan ini dilakukan pada alat peraga yang masih tetap terpasang karena sebelum ini, Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah berulang kali melakukan penertiban tapi kita lihat masih ada yang dipasang kembali dan belum tersentuh maka hari ini kita akan bersihkan, kita upayakan semuanya akan ditertibkan dengan baik," ujarnya.
Baca: 5 Cara Cerdas Memotret Layaknya Profesional Tapi Cuma Pakai Ponsel, Balon Pun Bisa Jadi Drone
Dijelaskan Rusidi penertiban terhadap APK pada billboard berbayar ini akan digelar selama dua hari, khususnya di jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru, setelah itu dilanjutkan dengan penertiban APK yang menyalahi aturan atau menyalahi penempatan lainnya. (*)