Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian

Silahkan manfaatkan media sosial, Calon Legislatif (Caleg) tetap jaga etika dan jangan sebar hoaks serta ujaran kebencian

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian 

Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Silahkan manfaatkan media sosial, Calon Legislatif (Caleg) tetap jaga etika dan jangan sebar hoaks serta ujaran kebencian.

Saat ini masa tahapan kampanye sedang berlangsung, Calon Legislatif (Caleg) di daerah dipersilahkan untuk memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi kampanyekan diri dan sampaikan program kepada masyarakat.

Namun demikian menurut Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa harus menjaga etika dalam berpolitik tidak menyampaikan informasi hoaks dan menebar ujaran kebencian.

Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online

Baca: Terlibat Prostitusi Online, Aldira Chena: Silahkan Kalian Menghina Saya

Baca: POSTINGAN Aldira Chena Tujuh hari Terakhir di Akun Instagram Resminya, Ikuti #10yearchallenge

"Di media sosial seperti Fb tidak ada masalah, silahkan dimanfaatkan namun harus menggunakan Medsos dengan cerdas juga santun, "ujar Neil Antariksa kepada Tribun Selasa (22/1).

Apalagi melakukan kampanye dengan akun sendiri dan teman-teman Caleg bersangkutan di media sosial, menurut Neil Antariksa tidak ada yang dilanggar.

"Kecuali berbayar di media sosial dan media online, itu baru tidak benar. Selagi gunakan akun Medsos pribadi silahkan, "jelas Neil Antariksa.

Namun sejumlah Caleg mengaku masih ragu - ragu untuk menggunakan Medsos sebagai sarana kampanye, hal ini disebabkan aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) cukup ketat.

Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Tampil di Tempat Hiburan Malam hingga Acara Formal

Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam

Baca: KISAH Caleg Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Designer Pakaian hingga Tampil di Dunia Politik

" Kami sangat hati - hati juga sosialisasi melalui media sosial, memang sekarang ini aturannya lebih ketat bila dibanding sebelum - sebelumnya, "jelas Caleg Perindo untuk DPR RI yang juga ketua Perindo Riau Ahmi Septari kepada Tribun.

Sebagaimana dalam ketentuannya untuk Medsos yang digunakan dalam bersosialisasi harus didaftarkan ke KPU.

Maka KPU akan memantau medsos itu.

KPU Ingatkan Caleg Aturan Main Kampanye di Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para Caleg dan partai politik peserta pemilu untuk menjalankan sesuai aturan main dalam melakukan kampanye menggunakan media sosial.

Sebagaimana diketahui para peserta pemilu hanya dibenarkan menggunakan akun media sosial yang didaftarkan di KPU untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved