Abu Bakar Baasyir Bebas
Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Respon Mahfud MD, Luhut, JK, Moeldoko dan Yusril
Luhut mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah soal kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melihat usia Abu Bakar Ba’asyir yang tua
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan Australia tak boleh ikut campur soal rencana keputusan pemerintah Indonesia membebaskan tahanan kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia untuk memprotes rencana pembebasan tahanan kasus Bom Bali tersebut.
“Memangnya dia (Australia) yang atur kita,” tegas Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Luhut mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah soal kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melihat usia Abu Bakar Ba’asyir yang semakin menua.
Baca: Ustaz Abdul Somad Imbau Bunuh Rasa Takut, Rasa Takut Itu Manusiawi, Ditambah Lagi Kerja Setan
Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Wilayah Riau, Rabu 23 Januari 2019, Ini Lokasinya
Ia menyatakan alasan yang sama dilakukan pemerintah Indonesia saat memindahkan lokasi tahanan Abu Bakar Ba’asyir dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan akibat penyakitnya.
“Itu kan masalah kemanusiaan, sama dengan saat pemerintah Indonesia pindahkan beliau dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta, kita melihat masalah kesehatan beliau yang sudah semakin tua,” pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menyatakan kliennya akan bebas tanpa syarat sebelum masa tahanannya bebas sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Namun beberapa pihak seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan PM Australia mempertanyakan landasan dan skema pembebasan itu.
Ditanggapi Wapres JK

Senada dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan, pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bergantung kehendak negara lain.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi Perdana Menteri Australia Scott Morrison yang meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ia juga menyinggung rencana Australia yang hendak memindahkan kedutaan besar mereka untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Saat itu, kata Kalla, Australia juga tidak mengindahkan penolakan dari Indonesia.
"Sama dengan Australia juga berpendapat tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerussalem itu bahwa harus sepenuhnya diikuti, kan tidak juga. Jadi sama juga permintaan kita soal Yerussalem agar tidak diakui, tapi dia tetap akui (sebagai ibu kota Israel)," lanjut Kalla.