Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Bebas

Ahok Bebas Hari Ini, BTP Akan Pulang Ke Rumahnya di Penjaringan

Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, Nana Riwayatie mengatakan setelah adik angkatnya bebas dari penjara,Ahok akan langsung menuju ke kedi

Editor: Sesri
(KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)
Ahokers gelar doa bersama dan nyalakan lilin, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (24/1/2019).

Belum diketahui pasti dimana Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan tinggal setelah keluar dari penjara.

Suasana kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, kediaman keluarga Ahok sepi, sehari menjelang kebebasannya.

Ahok tinggal di Blok J nomor 39 perumahan itu.

Pantauan TribunJakarta.com, tidak ada aktivitas berarti di perumahan itu yang berkaitan dengan bebasnya Ahok.

Seorang petugas keamanan, M Sobirin mengatakan pihak perumahan sama sekali tak mendapatkan kabar Ahok akan langsung pulang ke rumahnya di kompleks.

Baca: Siaran Langsung Ahok Bebas Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya

Baca: Ahok Bebas Hari Ini, Wakil Ketua Gerindra: Ya Sudah, Dia Jadi Stand Up Comedy Saja

Penyambutan khusus pun menurut Sobirin kemungkinan besar tak bakal terjadi di sana.

"Nggak ada info kalo ke sini. Penyambutan khusus nggak ada infonya juga," kata Sobirin saat ditemui di gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara Blok J, Rabu sore.

Sobirin menuturkan, Ahok sering singgah ke rumah itu ketika mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Namun, sejak Ahok ditangkap karena kasus penodaan agama, rumah itu seringnya ditempati anak-anak Ahok dan pembantu.

Mantan istri Ahok, Veronica Tan pun juga sempat bolak balik ke rumah itu.

"Sekarang kayanya cuma ada pembantu sama anaknya ya. Istrinya udah jarang keliatan," kata Sobirin.

Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok.

Ahok menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.

Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi menjatuhi hukuman kepada Ahok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved