Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Berdalih Sudah Tua, Kini AKBP Basuki Akui Jalin Hubungan dengan Dosen Levi

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Polda Jateng via Tribunjateng.com dan Facebook
LANGGAR KODE ETIK - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang (kiri). Potret dosen muda Untag inisial DLL semasa hidup (kanan). Kini proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Ringkasan Berita:
  • Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
  • Korban pertama kali ditemukan AKBP Basuki yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Propam Polda Jateng mengungkapkan hasil pemeriksaan internal terhadap AKBP Basuki.

AKBP Basuki diduga telah menjalin hubungan asmara selama lima tahun sejak 2020 dengan seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Sebelumnya, Basuki sempat membantah adanya hubungan tersebut. 

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa hubungan yang ditudingkan itu berlangsung sejak masa pandemi.

Nama dosen yang disebut sebagai Levi bahkan dilaporkan muncul dalam kartu keluarga bersama istri sah dan anak Basuki, sebagaimana disampaikan dalam paparan Propam.

Informasi mengenai dugaan hubungan itu dikemukakan Basuki saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Baca juga: Oknum Polisi yang Ngamuk Gebuki Pengendara di Depan Mapolda Sumut Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Terkuak Rincian Biaya Hidup Sarwendah dan Anak yang Ditanggung Ruben Onsu, Ada Uang Sampah 5 Juta

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved