Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERHATIAN! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019 dan Biaya Perpanjangan

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019. Pembuatan SIM A: Rp120.000

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.

Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.

Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Baca: Rekrutment Petugas Survei BPS Inhu, Jadi Petugas Inti Kegiatan Survei di Indragiri Hulu

Baca: Sempat Mangkrak 5 Tahun, Dilakukan Pengecoran Terakhir, Jembatan Siak IV Tuntas di Awal 2019

Baca: Dilarang Berhenti dan Foto di Atas Jembatan Siak IV, Dishub Riau akan Pasang Rambu-rambunya

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved