PERHATIAN! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019 dan Biaya Perpanjangan
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019. Pembuatan SIM A: Rp120.000
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Baca: Rekrutment Petugas Survei BPS Inhu, Jadi Petugas Inti Kegiatan Survei di Indragiri Hulu
Baca: Sempat Mangkrak 5 Tahun, Dilakukan Pengecoran Terakhir, Jembatan Siak IV Tuntas di Awal 2019
Baca: Dilarang Berhenti dan Foto di Atas Jembatan Siak IV, Dishub Riau akan Pasang Rambu-rambunya
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000