Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Kendaraan Roda Dua Diwacanakan Tak Boleh Melintas di Flyover Baru, Warga: Kami Juga Bayar Pajak

Wacana larangan roda dua melintas di atas jembatan layang atau flyover yang akan diresmikan bulan depan menuai pro kontra dari masyarakat.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Flyover 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wacana larangan roda dua melintas di atas jembatan layang atau flyover Simpang Pasar Pagi dan Simpang Mal Ska yang akan diresmikan bulan depan menuai pro kontra dari masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menolaknya.

Hasnawati (32) salah satunya. Warga Jalan Garuda Sakti ini mengaku tidak setuju dengan larangan tersebut. Sebab menurut ibu dua anak yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasinya ini mengatakan, jika insfrastruktur yang dibangun pemerintah seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan.

"Jangan cuma yang punya mobil sajalah yang bisa menikmati. Masak yang punya motor ngak boleh lewat, kita kan bayar pajak juga," katanya, Minggu (27/1/2019).

Baca: Kendaraan Roda Boleh Melintas di Atas Flyover Baru? Ini Penjelasan Kadishub Riau

Sementara Ahmadi Saputra warga Jalan Kartama yang setiap hari menggunakan mobil pribadi untuk melakukan mobilitas di Kota Pekanbaru ini justru setuju jika aturan tersebut diterakan. Sebab menurut dia, jika kendaraan roda dua juga melintas diatas flyover dikhawatirkan bisa membahayakan bagi pengendaranya sendiri.

"Kalau bawa motor kayaknya lebih aman lewat bawah. Kalau semua lewat atas (flyover) nanti malah bahaya. Ambil sisi positifnya aja, pemerintah buat aturan itu pasti untuk kebaikan dan keselamatan bersama," katanya.

Seperti diketahui, jika tidak ada aral melintang, dua flyover di Pekanbaru, yakni flyover simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka akan diresmikan dan dibuka untuk umum, 14 Februari mendatang. Peresmian dua flyover ini akan dipusatkan di Jembatan Siak IV Pekanbaru.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sedang mengkaji apakah dua flyover tersebut bisa dilewati oleh kendaraan roda dua. Atau hanya khusus untuk kendaraan roda empat.

Kepala Dishub Riau, Taufik OH kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan lalu mengakatan, larangan kendaraan roda dua melintas diatas jembatan layang akan ditetapkan setelah peresmian. Larangan tersebut bukan bermaksud untuk melakukan pembatasan antara roda dua dan empat untuk melintasi flyover. Namun jika hasil kajian flyover tersebut membahayakan bagi pengendara roda dua, maka larangan terpaksa dilakukan demi keselamatan bersama.

"Sebenarnya tida ada pembatasan. Semua punya hak untuk lewat di sana (flyover). Baik roda dua maupun empat semua punya hak untuk lewat di flyover. Tapi saat kita pandang itu perlu dilakukan pembatasan untuk alasan keselamatan, ini harus kita terapkan.

Namun, lanjut Taufik, jika hasil kajianya menyimpulkan adanya potensi bahaya saat pengendara melintas di atas flyover, maka pihaknya terpaksa memasang rambu-rambu larangan melintas di atas flyover tersebut.

"Sekali saya tekankan, jika memang nanti harus dilakukan larangan bagi kendaraan roda dua, itu semata-mata untuk menyelamatkan pengendara roda dua," ujarnya.

Baca: Tim Liga U17 Harus Segera Siapkan Pemain, karena Maret Kompetisi Dimulai

Taufik mencontohkan, selama ini banyak kasus kecelakaan yang terjadi di atas jembatan layang yang sudah duluan dioperasikan di Pekanbaru. Yakni flyover Jalan Sudirman Simpang Tuanku Tambusai dan Simpang Imam Munandar atau Harapa Raya.

Meski sudah ada rambu larangan melintas bagi kendaraan roda dua, dan sempat beberapa kali digelar razia oleh pihak kepolisian, tetap saja banyak pengendara roda dua yang melintas di dua flyover tersebut.

"Akhirnya apa, kan beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimpa pengendara roda dua, makanya dipasang rambu-rambu roda dua dilarang lewat flyover," sebutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved